KabarNTB, Sumbawa Barat – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mensosialisasikan petunjuk pelaksana bantuan stimulan perbaikan rumah korban gempa.
Sosialisasi digelar di Posko Komando Tanggap Bencana Gempa Bumi KSB di depan Kantor BPBD KSB, Jum’at pagi 21 september 2018, dilaksanakan oleh Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Yolak Dalimunthe, kepada para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-KSB.
Yolak Dalimunthe mengatakan, dana stimulan merupakan dana siap pakai APBN yang harus digunakan transparan dan dipertanggungjawabkan.
Pemerintah tidak mengganti rumah rusak akibat bencana tetapi memberikan dana stimulan untuk perbaikan rumah korban. Konstruksi bisa disesuaikan dengan tradisi masyarakat, namun harus tahan gempa.
“Yang penting arahan Pak Presiden cepat dilaksanakan. BNPB bekerja dari pengalaman dan tidak bisa secara teori. Bukan tidak mungkin pengalaman di KSB bisa diterapkan secara nasional, yakni adanya Agen Gotong Royong dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bantuan stimulan diberikan untuk korban gempa yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kriterianya, memastikan pembangunan atau perbaikan secara sah harus di rumah korban. Kepala keluarga yang mempunyai rumah lebih dari satu yang rusak akibat gempa maka bantuan diberikan hanya untuk satu rumah. Bantuan yang diberikan harus dibelanjakan untuk kebutuhan perbaikan rumah.
“Untuk rusak berat pencairan bertahap yakni 50 persen dari Rp. 50 juta. Sementara rusak sedang senilai Rp. 25 juta dan ringan Rp. 10 juta bisa 100 persen,” tambah Yolak Dalimunthe.
Adapun konstruksi yang dapat dipilih adalah konstruksi rumah tahan gempa rumah instan sehat sederhana (Risha). Rumah konvensional (Riko), rumah kayu (Rika) dan rumah semula dengan mempertahankan struktur tinggal perbaikan pada asesoris.
Jika pun Pemerintah KSB akan membuat turunan juklak, juknis, maka tidak boleh jauh dari Juklak BNPB dan harus diingat pekerjaan ini melibatkan BPKP, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan.
Perwakilan BPKP NTB menyarankan, Juklak-Juknis Pemda nanti tetap dalam koordinasi BNPB. Data kerusakan rumah harus benar-benar di verfikasi dan divalidasi agar tidak ada data dobel. Sebab pengalaman di derah lain ada data dobel, yakni rumahnya satu rusak namun di data ada dua nama bahkan dengan NIK yang sama.
“Bahan bangunan bekas boleh dipakai, tetapi tidak dimasukkan ke RAB. Sehingga anggaran tetap dibelanjakan untuk barang lain,” sarannya.
Sementara Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, mengatakan, Juklak dari BNPB dibahas untuk menyamakan persepsi dan tindakan. Ada tiga segi yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan bantuan stimulan korban gempa bumi. Pertama segi transparansi, bantuan ini harus digunakan dengan transparan. Segi kedua adalah segi sosial, yakni tidak boleh ada pemanfaatan dalam mata rantai penggunaan dana agar tidak timbul gejolak sosial.
Mata rantai dimulai dari uang berada di rekening BPBD, rekening pemilik rumah, pembahasan pengelolaan antara pemilik rumah dan tim pendamping/Pokmas.
Memastikam harga bahan bangunan tidak dinaikkan seenaknya. Kemudian menggunakan bahan lokal termasuk bisa menggunakan bahan bangunan bekas bangunan yang lama. Ketiga yang diperhatikan adalah mengedepankan asas akuntabilitas/dapat dipertanggungjawabkan.
Jika nanti dalam juklak ada kecenderungan dilanggar tetapi bukan karena diniatkan melakukan kejahatan tetapi untuk memudahkan dalam pekerjaan maka Bupati menyatakan boleh dilaksanakan. Misal, uang di rekening tidak bisa dicairkan atau dibelanjakan langsung, tetapi uang itu dipindahbukukan ke Pokmas baru bisa dibelanjakan. Tentu hal tersebut memperlambat proses. Yang dilakukan di KSB adalah tidak perlu ada pembentukan Pokmas.
‘’Kita sudah punya perangkat Perda PDPGR yang mungkin daerah lain belum punya. Pokmas tidak perlu karena di KSB sudah ada agen PDPGR dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas ditambah pengawas dari ASN yang dikoordinir Inspektorat KSB, mereka yang akan membahas bersama pemilik rumah apa yang akan dibelanjakan sesuai kebutuhan termasuk akan menyusun pertanggungjawaban penggunaan dana,” jelas Bupati.(EZ/*)
Komentar