KabarNTB, Sumbawa – Mencuatnya dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh warga negara asing (WNA) atas lahan di Gili Tapan Kecamatan Maronge Sumbawa, disikapi dengan penghentian proses penerbitan SHM sebanyak 11 Persil oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumbawa, Ketut Diptasari kepada media Kamis 20 September 2018, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan proses usulan penerbitan SHM dimaksud.
Pihaknya beralasan bahwa permohonan SHM oleh masyarakat sejak 2016 dan sempat tidak memprosesnya karena dianggap bermasalah. Kemudian masalah serupa kembali muncul saat ini.
“BPN hanya memberikan jaminan dan kepastian hukum. Ada permohonan mulai 2016, sampai Juni kami tidak memproses karena ada permintaan Pemda untuk menahan dulu. Kemudian keluar ijin lokasi dari kantor perijinan sebagai peralihan hak maka dimungkinkan untuk kepemlilikan hak,” tegasnya.
Ketut menepis bahwa pemohon SHM tersebut adalah WNA, namun masyarakat. Yang dimohonkan sebanyak 27 persil dan sampai saat ini belum ada proses balik nama kepada siapapun.
“Memang tidak ada penguasaan asing berdasarkan data yang ada di BPN. Dengan kondisi begini maka dihentikan dulu sampai clear masalah ini. Kami akan koordinasi dulu dengan Pemda mengenai adanya kejelasan ijin lokasi,” paparnya.
Mengenai SHM yang telah diterbitkan, BPN Sumbawa bisa mempertanggungjawabkannya.
“Saya mengambil kebijakan dengan kondisi ini. Kami tidak ada kepentingan apapun. Sekarang kuncinya di Pemda mau diberikan ijin atau tidak. Tugas pokok kami memberikan jaminan dan kepastian hukum,” ucapnya kembali.
Ketut pun menyinggung adanya pernyataan Kasi Perkara Kanwil BPN NTB — Abdul Rasyid, bahwa terjadi praktik penyelundupan hukum dalam proses penerbitan SHM di Gili Tapan.
“Karena selain bukan kewenangannya, proses dimaksud jauh dari praktik penyelundupan hukum karena pemohonan SHM adalah masyarakat,” tandasnya. (JK)
Komentar