KabarNTB, Sumbawa Barat – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hari ini, Kamis 18 Oktober 2018.
Rencana Kedatangan Presiden untuk bertemu dan memastikan pencairan dana bantuan bagi para korban gempa ini disambut hangat masyarakat, mengingat dalam dua kali kunjungan ke NTB sebelumnya, Jokowi tidak datang ke KSB.
“Sebagai kepala negara kedatangan beliau tentu dinantikan masyarakat. Kami menyampaikan selamat datang di KSB,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD KSB, Muhammad Hatta, lewat pernyataan resmi kepada media, Kamis pagi.
Namun kedatangan Jokowi untuk ketiga kalinya ke NTB pasca gempa ini, kata Hatta, harus bisa mengakhiri keresahan, khususnya yang dialami masyarakat yang menjadi korban bencana terkait kepastian realisasi bantuan yang diberikan pemerintah untuk perbaikan rumah mereka.
Menurutnya, fakta bahwa hingga sekarang korban gempa belum mendapatkan bantuan tersebut mesti menjadi perhatian serius Presiden. Biang keresahan yang terjadi adalah regulasi yang terlalu ‘njelimet’ dalam proses pemberian bantuan stimulan itu.
Padahal ketika pertama kali berkunjung ke lokasi bencana di NTB pada Agustus lalu, Presiden, katanya menjanjikan bantuan untuk memperbaiki rumah warga yang rusak. Pada kedatangan ketiga pada September saat menyerahkan secara simbolis buku rekening kepada korban gempa di Lombok Utara, Presiden menegaskan proses pembangunan rumah harus cepat, karena akan segera memasuki musim penghujan, sehingga rumah bisa dipakai sebelum musim hujan datang.
Tetapi regulasi yang diterbitkan berupa Perpres Nomo 5 Tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan juklak dan juknis bantuan oleh BNPB, justeru menjadi faktor penghambat proses realisasi bantuan.
“Ketika Presiden memerintahkan percepatan, maka seluruh perangkat, dari pusat sampai daerah wajib melaksanakan. Kalau buku rekening diserahkan langsung kepada penerima tanpa prosedur yang begitu rumit, sekarang sudah tidak ada persoalan. Paling tidak masyarakat sudah mulai membangun rumahnya seperti yang diinginkan presiden,” urai Hatta.
Karena itu, Ia mendesak pemerintah khususnya Presiden selaku pemegang otoritas tertinggi untuk segera mengambil langkah kongkrit untuk mempercepat realisasi bantuan bagi para korban.
“Keresahan ini berawal dari pernyataan presiden, jadi presiden juga yang harus menuntaskan. Tidak mungkin kepala BNPB, gubernur atau bupati berani melanggar Perpres maupun Juklak Juknis yang telah dibuat,”.
“Jika tujuannya percepatan maka Presiden mesti menuntaskan keresahan yang sekarang dirasakan warga korban gempa dengan merubah regulasi bantuan, mulai dari Perpres sampai juklak juknis pencairannya,” tegas Hatta.(EZ)
Komentar