Ratusan Perawat Honorer di Sumbawa Mulai Mogok Kerja Hari Ini

 

KabarNTB, Sumbawa – Ancaman mogok oleh para perawat honorer di Kabupaten Sumbawa akhirnya direalisasikan.

Sebanyak 593 orang perawat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Kabupaten Sumbawa memulai mogok kerja massal pada hari ini Senin 15 Oktober 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam surat tuntutan yang dikirim ke Bupati dengan tembusan Ketua DPRD Sumbawa, disebutkan, Dasar yuridis GNPHI melaksanakan mogok kerja adalah pada UU 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 25 serta UU 45 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17 huruf B.

Aksi demo ratusan perawat honorer di Kabupaten Sumbawa Senin pagi 15 Oktober 2018

“Sehubungan dengan hal tersebut, GNPHI bermaksud mengadakan mogok kerja massal honorer dan sukarela di seluruh puskesmas, RSUD dan instansi pemerintah lainnya,” ungkap Koorda GNPHI Sumbawa, Jhon Suhadi.

Para perawat mengabdi di 25 Puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa itu, menilai Pemda setempat tidak serius memperhatikan nasib mereka.

Buktinya, meski telah berbulan-bulan GNPHI berjuang mendesak Pemda, baik lewat demonstrasi, loby serta mengawal proses untuk diimplementasikannya surat rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor:176.1/004/DPRD/2018, namun hingga sekarang mereka tetap dipandang sebelah mata.

“Sudah delapan bulan surat (rekomendasi DPRD) tersebut, namun Pemda Sumbawa masih abai dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan,” ujar Jhon.

Bahkan sidang paripurna keempat DPRD Kabupaten Sumbawa yang berlangsung pada Sabtu, 6 Oktober 2018, ujarnya, memperlihatkan bahwa baik eksekutif maupun legislative mengingkari keberadaan tenaga sukarela dan honorer kesehatan khususnya perawat.

Padahal menjadi sebuah kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk merumuskan regulasi yang berpihak terhadap keberadaan tenaga honorer dan sukarela.

“Kami sarankan Pemda Sumbawa agar berkaca dengan kabupaten tetangga yang telah menjamin kepastian (nasib tenaga sukarela) dalam sebuah Surat Keputusan Bupati,” cetusnya.

GNPHI menuntut agar Pemda Sumbawa
menghilangkan nama perawat sukarela dengan memberikan pengakuan berupa SK Bupati. Memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh perawat honorer, serta menuntut Bupati Sumbawa untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk perawat berusia di atas 35 tahun (tanpa tes).

“Harapan kami Bupati Sumbawa sebagai pemangku kebijakan memberikan solusi yang tepat dalam waktu dekat berupa Perbup untuk menyelesaikan hak para tenaga honorer dan sukarela yang sudah bertahun-tahun menderita tanpa gaji dan status yang tidak jelas,” tutup Jhon Suhadi.(JK)

Komentar