Bupati Minta Tujuh Kadis Mundur Jika Tiga Bulan Tidak Mampu Tingkatkan Pelayanan Publik

KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin memberi deadline selama tiga bulan atau sampai tuntas pelaksanaan Pemilu (April 2019) kepada tujuh orang kepala dinas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masing-masing dinas yang mereka pimpin.

Jika tidak mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam tempo yang diberikan, Bupati meminta para kepala dinas dimaksud untuk mengundurkan diri atau akan diberhentikan.

“Kalau tidak mampu, silahkan mundur secara sukarela. Karena bukan hanya saya, tapi wartawan dan masyarakat juga akan ikut mengawasi. Saya minta wartawan ikut memantau dan memberi masukan kepada para kepala dinas ini terkait pelayanan publik yang mereka laksanakan di instansi masing-masing,” tegas bupati dalam rapat koordinasi di Garaha Fitrah, KTC, Selasa sore 8 Januari 2019.

Bupati KSB, HW Musyafirin menyaksikan penandatangan pakta integritas salah seorang Kepala Dinas berisi komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus kesiapan mundur dari jabatan jika tidak mampu

Tidak main-main, ke-tujuh kepala dinas dimaksud diminta menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya siap meningkatkan dan siap mundur dari jabatan jika tidak bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik pada dinas / instansi masing-masing sampai batas waktu yang diberikan. Pakta integritas itu dibacakan oleh salah satu Kepala Dinas, diikuti oleh enam kepala dinas lainnya disaksikan oleh bupati dan semua peserta rakor. Selanjutnya para kepala dinas dimaksud satu persatu menandanganinya secara bergiliran.

Rakor yang mengundang secara khusus para wartawan yang bertugas di KSB itu, dilaksanakan sebagai tindaklanjut hasil penilaian Ombudsman RI yang memberikan skor dibawah standar terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan di tujuh dinas lingkup Pemda KSB sepanjang tahun 2018.

Ketujuh dinas yang diberi deadline itu adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan Dinas Perhubungan.

Bupati menegaskan, meski secara umum pelayanan publik yang dilaksanakan Pemda KSB masuk dalam kualitas sedang, sesuai amanat
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kepatuhan daerah melaksanakan pelayanan publik, tetapi dengan adanya skor rendah dan sangat rendah yang diberikan Ombudsman terhadap sejumlah jenis pelayanan publik yang dilaksanakan oleh tujuh dinas dimaksud harus menjadi catatan penting.

“Keberadaan pemerintah adalah untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar. Hasil penilaian Ombudsman point kita hanya 58 dan masalahnya mungkin pada fasilitas dan sarana penunjang pelayanan. Tetapi kondisi ini tidak boleh menjadikan pelayanan tidak sesuai standar. Dalam kondisi apapun pelayanan harus tetap berjalan baik,” imbuhnya.

Menurut Bupati faktor penting dari pelayanan publik adalah jenis, mutu, kecepatan dan ketepatan. Karena itu Ia meminta para kepala Dinas dimaksud untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pelayanan di dinas masing-masing.

“Dinas LH dari empat indikator nilainya hanya 10,5. Mulai dari Ijin sampah, rekomendasi Amdal, UPL UKL. Ada masalah serius disana yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai ada yang bermain-lagi lagi, buat SOP. Karena sesungguhnya ini sangat gampang, tinggal komitmen saja untuk melaksanakannya,” jelas Bupati mencontohkan.

Selain harus ada SOP, Bupati juga menginstruksikan para kepala dinas tersebut untuk melaksanakan sosialisasi SOP dan bila perlu melaksanakan sistem jemput bola untuk memaksimalkan pelayanan.

Tujuh orang kepala dinas yang diberikan deadline waktu itu, masing-masing diberikan kesempatan untuk menyampaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses