KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Daerah Sumbawa Barat (KSB) telah melaksanakan penghentian pemberian gaji kepada belasan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana kasus korupsi.
Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, mengatakan, pemberhentian pembayaran gaji itu berlaku per 1 Januari 2018. Tapi bukan hanya di KSB, kebijakan tersebut berlaku di seluruh kabupaten/kota dan lingkup pemerintah provinsi NTB.
“Ini merupakan keputusan rapat yang dipimpin Asisten I Pemprov NTB pada tanggal 31 Desember (2018). Jadi untuk NTB diberlakukan bersamaan,” jelas Bupati, kepada KabarNTB di Masjid Agung Darussalam KTC, Kamis 3 Januari 2019.
Di KSB sendiri, diakui Bupati terdapat 11 orang ASN mantan terpidana korupsi yang terkena kebijakan itu. Sesuai hasil rapat di Pemprov NTB, katanya, pemberhentian pembayaran gaji itu akan dilaksanakan sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak memang telah mengajukan judicial review ke MK terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB dan KPK yang menjadi dasar dilaksanakannya kebijakan tersebut.
“Apapun nanti keputusan MK, misalnya menolak gugatan, artinya MK memutuskan diberhentikan dengan tidak hormat (pecat), maka akan kita lakukan. Tapi sementara ini pemerintah provinsi mengambil keputusan memberitahukan pemberhentian pembayaran gaji. Itu sudah kita tandatangani per 31 Desember,” sebut Bupati.
Sejak pemberlakuan pemberhentian pembayaran gaji tersebut, Bupati mengaku belum mendapat laporan apakah 11 orang ASN yang menerima imbas SKB itu di KSB tetap masuk kantor atau tidak.
“Ya kalaupun mereka masuk kantor, nanti kalau putusan MK menetapkan mereka diberhentikan, gajinya juga tetap tidak akan dibayar,” imbuhnya.
Bupati menyatakan pemerintah daerah juga berkeinginan agar persoalan ini segera tuntas agar segera ada kepastian terkait keberlanjutan status para ASN yang terkena imbas.
“Informasinya tanggal 8 nanti MK akan melaksanakan sidang kedua judicial review, mudah-mudahan langsung ada putusan,” pungkas Bupati.
Seperti diketahui perihal pemberhentian tidak dengan hormat para ASN mantan terpidana kasus korupsi ini termuat dalam SKB Mendagri, Menpan RB dan KPK yang ditandatangani pada Kamis 19 September 2018.
Mendagri menindaklanjuti SKB itu dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Surat edaran itu memberikan penegasan kepada pejabat pembina kepegawaian di daerah (gubernur, bupati, walikota) untuk melaksanakan SKB paling lambat Desember 2018. Jika tidak dilaksanakan maka pejabat pembina kepegawaian bersangkutan akan diberikan sanksi.
Namun dalam perjalanannya, sejumlah pihak mengajukan judicial review ke MK terkait SKB tersebut.(EZ)
Komentar