KabarNTB, Sumbawa — MD alias Kancil bersama rekannya MZ alias ZEN, dua orang residivis kasus Narkoba, tak berkutik ketika ditangkap oleh aparat Sat Res Narkoba Polres Sumbawa, Senin 28 Januari 2019.
Penangkapan terhadap dua orang residivis itu dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Faizal Afrihadi yang memimpin penangkapan bersama lima orang anggotanya, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Ia bersama anggota langsung meluncur ke TKP.
Tim berhasil menangkap Kancil dirumahnya, Dusun Tarusa Atas, Kecamatan Buer, Sumbawa. Saat dilakukan penggeledahann petugas menemukan satu kresek kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan diruang tamu dibawah kasur. Saat di introgasi, Kancil mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya,
Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumbawa. Keduanya diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, membeli, menjual dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Satu poket besar Narkoba jenis sabu yang diamankan petugas memiliki berat kotor 45.69 gram. Selain itu juga disita dua bendel plastik obat, satu pipa kaca, sebuah pipet plastik, empat korek api gas, satu lembar uang pecahan Rp.100 ribu, dua unit HP, sebuah dompet, serta satu lembar plastik klip obat bekas sabu.(JK)
Komentar