Protes Penjualan Ikan dari Luar, Nelayan Labuhan Lalar Demo ke Kantor Desa

KabarNTB, Sumbawa Barat – Puluhan nelayan Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, menggelar aksi demo ke kantor desa setempat, Jum’at 5 April 2019.

Para nelayan itu memprotes masuknya ikan dari luar ke desa setempat yang dibawa oleh pengusaha. Masuknya ikan dari luar ini merugikan nelayan setempat karena hasil tangkap mereka tidak terjual.

Mereka berkumpul dan menuju kantor desa sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah sempat berorasi di depan kantor desa, warga diterima oleh Sekdes, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Pihak pengusaha setempat yang selama ini menjadi pemasok ikan dari luar juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Suasana pertemuan antara nelayan dengan pengusaha pemasok ikan yang difasilitasi pemerintah desa Babinsa dan Bhabinkamtibmas



Perwakilan nelayan, secara bergantian menyampaikan protes mereka tentang aktifitas penjualan ikan dari luar yang meresahkan. Mahyuddin Denis, menyatakan pengusaha pemasok ikan dari luar telah melanggar kesepakatan yang dibuat tahun 2015. Kesepakatan itu menyatakan bahwa ikan dari luar daerah hanya diperbolehkan dijual menggunakan sepeda motor dengan volume maksimal 2 (dua) boks per hari dengan lokasi bongkar yang ditetapkan agar mudah diawasi oleh petugas yang ditunjuk pemerintah desa.

“Praktek yang terjadi, saat ini pasokan ikan dari luar didatangkan menggunakan mobil dengan volume yang sangat besar. Kondisi ini tentu merugikan kami nelayan setempat yang bertumpu pada penghasilan dari penjualan ikan. Kondisi ini sudah berlangsung lama, sehingga kami protes,” jelasnya, kepada KabarNTB, usai aksi.

Dalam pertemuan itu, juga mencuat persoalan mengenai pemanfaatan tempat pelelangan ikan (TPI) di desa setempat.

Setelah melalui dialog yang cukup alot, semua pihak yang hadir akhirnya menyepakati sejumlah point. Diantaranya, semua ikan yang masuk ke Labuhan Lalar harus mendarat (dibongkar) di TPI, jenis ikan yang dipasok oleh pengusaha ke Labuhan Lalar harus disesuaikan dengan jenis ikan yang naik (hasil tangkapan nelayan) di Labuhan Lalar.

Point ketiga, jumlah maksimal ikan yang dipasok pengusaha dari luar ke Labuhan Lalar sebanyak lima boks per hari. Point keempat, jika pengusaha melanggar tiga point pertama, makan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Uang denda tersebut diserahkan ke pemerintah desa untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan masjid.

Sedangkan bagi nelayan yang tidak membawa ikan hasil tangkapannya ke TPI akan dikenakan sanksi berupa tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan program bantuan bagi nelayan yang dialokasikan pemerintah selama satu tahun.

Setelah menyetujui semua point kesepakatan tersebut, para nelayan akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses