KabarNTB, Sumbawa – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, H Sahril, mengaku telah mengantongi nama-nama kepala sekolah yang memberlakukan pungutan / iuran kepada wali murid dengan dalih sumbangan.
H Sahril menyatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan dan masukan masyarakat tentang adanya praktek pungutan untuk membiayai beberapa kebutuhan di sejumlah sekolah. Laporan itu langsung ditindaklanjuti.
“Informasi tersebut benar dan kamk telah mengantongi beberapa nama Kepala sekolah untuk dimintai keterangan,” ungkap H Sahril, kepada Wartawan, Selasa 6 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, Kepala Sekolah mesti memahami secara utuh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Dimana komite maupun kepala sekolah didalam Permendikbud tersebut dilarang memungut uang, namun diberi ruang untuk / dalam hal sumbangan.
Di ruang sumbangan inilah orang tua wali murid, masyarakat pengusaha atau siapa saja bisa berpartisipasi didalam mengembangkan dunia pendidikan.
“Sekali lagi, sekolah dilarang keras memunggut iuran, apalagi ditetapkan jumlahnya berapa, ditetapkan waktu pembayarannya dan peruntukannya diarahkan didalam hal-hal pokok yang tidak diatur didalam penyelenggaraan dana BOS,” tegasnya.
Demikian juga dengan sumbangan, meski merupakan kesepakatan bersama, namun harus juga kesepakatan tersebut membuahkan keadilan. Misalnya yang mempunyai kelebihan silahkan menyumbang lebih, demikian juga dengan yang tidak mampu silahkan menyumbang semampunya. Dalam artian jangan disamaratakan antara sumbangan si kaya dan si miskin apalagi dipatok jumlahnya serta tidak boleh ada pemaksaan.
H Sahril menghimbau kepada seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sumbawa, agar berhati-hati dalam praktek meminta sumbangan kepada wali murid meski itu hasil kesepakatan bersama, apalagi peruntukannya untuk membiayai sesuatu yang seharusnya itu pembiayaannya didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dirinya juga tidak menampik adanya modus yang dilakukan dibeberapa sekolah dengan mengatasnamakan kesepakatan bersama.
“Untuk para kepala sekolah yang melakukan praktek semacam itu, dalam waktu dekat kami akan panggil dan memintai keterangan mereka. Jika hal itu terbukti, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” demikian H Sahril.(JK)