KabatNTB, Lombok Timur – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur membekuk pengedar narkoba, berinisial MW (53) pada Kamis sore 22 Agustus 2019.
MW yang berdomisili di Presak Barat Kelayu Selatan, Selong, Lombok Timur, ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita saat tidur di dalam rumahnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tiga poket kecil sabu, satu poket besar sabu, bong, pipet, korek gas, jarum, tiga bungkus klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 580.000.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga, bahwa di rumah tersangka dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba.
Tim kemudian melakukan pengintaian aktivitas orang-orang yang keluar masuk di TKP. Setelah memastikannya, tim menggrebeg kediaman tersangka.
Tersangka MW yang sedang tidur di depan TV, terkejut atas kehadiran petugas. Tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga poket kecil dan satu poket besar sabu yang disimpan pelaku di lemari dapur.
MW dan batang bukti yang diamankan, langsung dibawa ke Polres Lotim untuk pengembangan penyidikan. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(VR)




