KabarNTB, Lombok Timur – Polres Lombok Timur berhasil meringkus terduga pelaku perburuan liar di kawasan gunung Rinjani, KlSelasa 3 September 2019.
Dua orang pelaku berinisal J (26) dan M (44), ditangkap tangan sekitar pukul 11.47 Wita saat sedang berburu Lutung – salah satu jenis hewan yang di lindungi- di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Dusun Joben, Desa Pesangrahan, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur. Para pelaku ini merupakan warga Desa Sesaot, Narmada, Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, mengungkapkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Kawasan TNGR ada dua orang yang membawa senapan angin.
Mereka masuk kawasan TNGR dan diperkirakan akan melakukan perburuan di dalam kawasan tersebut. Mendapat laporan tersebut, Anggota Satuan Reskrim Polres Lotim, bersama petugas TNGR serta Anggota Polsek Montong Gading melakukan penyelidikan.

“Tim mendapati dua orang yang diduga melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin sedang berada di dalam kawasan hutan,” kata Purnama.
“Dan ternyata benar informasi itu, dua terduga pelaku didapati sedang membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging lutung yang sudah dikuliti,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, ditemukan lagi satu ekor lutung yang sudah dikuliti disimpan dibawah jok sepeda motor milik mereka.
“Mereka mengaku sudah tiga kali (melakukan perburuan) dan hasil buruannya tersebut di konsumsi sendiri,” ungkap Purnama.
Ia menegaskan, perburuan hewan dilindungi dilarang berdasarkan undang-undang. Untuk itu, masyarakat diharapkan agar lebih memahami aturan yang ada sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum.
Atas kejadian itu, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, senapan angin dan dua lutung sudah diamankan pihak Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(VR)