KabarNTB, Sumbawa – Dua orang terduga pelaku diamankan Polisi dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di sebuah kebun di dekat jalur Samota, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, Sabtu siang 7 September 2019.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MT (39) dan AAS (19). Mereka merupakan warga Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai kedua terduga yang kerap kali mengadakan judi sabung ayam disetiap hari Sabtu.

“Warga mengetahui kalau hari sabtu ada sabung ayam yang dilaksanakan keduanya. Sehingga diinformasikan, kemudian kami melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Selain dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua ekor ayam adu, 1 buah drum untuk memandikan ayam, 9 buah jerigen untuk air, gelanggang, 3 lembar terpal dan 6 unit sepeda motor milik para pelaku judi yang ditinggal kabur.
“Untuk proses selanjutnya masih kita lengkapi alat bukti, apakah cukup untuk ditingkatkan menjadi sidik atau tidak,” jelas Faisal Afrihadi.(JK)





