KPU Desak Pemda Sumbawa Segera Tetapkan Anggaran Pilkada

KABAR UTAMA, PEMILU118 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar 23 September 2020 mendstsng. Sementara Tahapan Pilkada akan dimulai 31 September 2019.

Namun sampai saat ini alokasi anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa belum juga ada kejelasan untuk disetujui oleh Pemda setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB, Suhardi Soud yang mengadakan jumpa Pers saat berkunjung ke KPU Sumbawa, Jum’at 6 September 2019, meminta Pemerintah Daerah agar segera mengambil keputusan, sebab masa tahapan Pemilukada akan dimulai akhir bulan ini.

“Satu hal yang mesti dipahami oleh Pemerintah Daerah adalah bahwa Pilkada ini bukanlah sesuatu yang mesti dinegosiasikan melainkan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah,” ujar Suhardi yang didampingi Komisioner dan Sekretaris KPU Sumbawa.

Menurut dia, jika KPU telah mengusulkan jumlah anggaran dan itu rasional, semestinya Pemerintah memahami. Sebab usulan anggaran tersebut telah menggunakan standar-standar keuangan berdasarkan PMK dan standar keuangan Kementerian Dalam Negeri.

“Saya berharap Pemda Sumbawa betul-betul memfasilitasi serta mempersiapkan penganggaran Pilkada yang baik agar hasil Pemilu nantinya seperti yang kita harapkan. Ini bukan masalah besar kecilnya anggaran tetapi lihat rasoning pembiayaannya sudah rasional apa tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, Daerah lain di NTB yang akan melaksanakan Pilkada 2020, telah clear masalah anggaran Pilkadanya, tinggal dimulai saja tahapan yang telah terjadwal. Sementara KPU Provinsi NTB menargetkan paling telat 1 Oktober 2019, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah masuk ke Provinsi.

“Mataram telah disetujui 25 Miliar, Lombok Tengah 27 Miliar, Dompu 15 Miliar dan telah NPHD. Maka dari itu Pemda Sumbawa bisa rasional dalam menentukan anggaran sebab yang berat bagi Sumbawa ini karena Sumbawa memiliki 24 Kecamatan sementara Daerah lain seperti Mataram hanya 6 (Enam) Kecamatan, jadi otomatis PPK dan PPSnya lebih banyak,”.

“Belum lagi bila ada Calon yang dari jalur Independen (Non Partai) pembiayaannya akan lebih besar daripada Calon yang menggunakan kendaraan Partai,” terang Suhardi.

Ditempat yang sama, Sekretaris KPU Sumbawa Lahmuddin, mengatakan, hasil komunikasi dengan Pemerintah Daerah Sumbawa, usulan anggaran Pilkada telah mulai dibahas dari bulan Juni lalu, namun belum ada finalisasi.

Padahal sebenarnya dalam Permendagri Nomor 54 telah diberikan ruang kepada Pemerintah Daerah dengan kekuasaan dan kewenangannya untuk menyelesaikan serta mengajukan ke DPRD untuk segera dibahas dslan ditetapkan.

“Anggaran Pilkada ini jangan disamakan seperti proyek. Bila proyek pembangunan, ketika anggaran kurang bisa dilanjutkan tahun berikutnya sementara tahapan Pilkada tidak bisa kita hentikan ketika anggaran habis dan KPU akan mencarinya kemana ketika hal itu terjadi, jadi Pemerintah harus memahami hal tersebut,” ujar Judas.

“Anggaran Pilkada ini lebih baik lebih daripada kurang sebab jika lebih tetap akan kembali ke kas daerah juga,” imbuhnya.

Ia menambahksn bahwa KPU sebagai penyelenggara telah rasional dalam menghitung kalkulasi jumlah anggaran sebesar Rp 29 Milyar yang diusulkan.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses