Dibayar 400 Ribu, Seorang Mahasiswa Rela Selundupkan Sabu dan Extasi

KabarNTB, Sumbawa Barat – Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram, AA alias D (19), warga kecamatan Seteluk, Sumbawa Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman mati karena kedapatan petugas membawa Narkotika jenis sabu dan extasi.

D ditangkap Tim dari Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat ketika tiba di Pelabuhan Poto Tano dari Mataram, pada Rabu malam 21 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 Wita. D saat itu berboncengan dengan temannya MR menggunakan sepeda motor.

Saat digeledah, petugas menemukan Narkoba golongan 1 bukan tanaman berupa sabu yang dikemas dalam enam lembar plastik clip dan pil extasi yang dikemas dalam selembar plastik clip dibungkus tisu dan disimpan dalam tas ransel tersangka.

Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Teuku Ardiansyah, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Budiman Perangin Angin dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 23 Nopember 2019, mengatakan, total berat barang bukti sabu yang dibawa tersangka D mencapai 29,75 gram dan pil extasi jenis inex sebanyak 10 butir.

Wakapolres Sumbawa Barat, Teuku Ardiansyah bersama Kasatres Narkoba, Iptu Budiman Perangin Angin menunjukkan barang bukti berupa sabu dan pil extasi yang berhasil diamankan dari tersangka D

Kepada petugas, tersangka D mengaku diminta membawa Narkoba tersebut oleh rekannya, seorang lelaki berinisial Bhr (masih dalam pengejaran) dari Mataram dengan imbalan sebesar Rp 400 ribu.

“Kita masih mendalami pengakuan tersangka dan sedang melakukan pengejaran terhadap Bhr,” ungkap Wakapolres.

Selain barang bukti sabu dan pil extasi, petugas juga menyita barang bukti berupa tas ransel warna hitam, satu unit HP, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, empat lembar tisu, sterofom bekas timbangan digital dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dari Mataram.

Usai ditangkap, tersangka D dan temannya MR langsung di bawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk pengembangan. Tersangka D dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat dipidana mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 miliyar,” sebut Wakapolres.

Kasus penangkapan Narkotika yang melibatkan oknum mahasiswa ini merupakan kasus dengan jumlah barang bukti terbesar yang berhasil diungkap Polres Sumbawa Barat sepanjang tahun 2019. Kasus ini juga merupakan kasus pertama dimana ada Narkotika jenis extasi yang dibawa oleh tersangka.(EZ)

Komentar