Koalisi Pengusung Firin – Fud, Posisi PBB Digeser Golkar

KabarNTB, Sumbawa Barat – Bakal calon bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin menegaskan Ia bersama pasangannya Fud Syaifuddin hanya akan mempertahankan parpol yang masuk dalam koalisi pengusung di 2015, plus Partai Golkar.

Berbicara dihadapan para pengurus, kader dan Dewan Pembina DPD Golkar KSB di Taliwang, Ahad 24 Nopember 2019, H Firin mengakui total jumlah kursi saat ini dari parpol yang masuk dalam koalisi pengusung F3 di 2015 plus Golkar sebanyak 19 kursi.

Di Pilkada 2015, Firin – Fud diusung oleh PPP, Nasdem PKPI, PKS, PKB, PDIP dan PBB dengan total 11 kursi. Di pemilu April lalu, total jumlah kursi parpol dimaksud mencapai 18 dengan rincian PDIP 5 kursi, PKS 3 Kursi, PPP, PKPI, Nasdem, PKB, PBB masing-masing 2 kursi, plus Golkar 1 kursi, maka total menjadi 19 kursi.

H Firin menyatakan, dengan pertimbangan memberi ruang kepada figure lain yang ingin maju di Pilkada KSB, maka total jumlah kursi yang akan digunakan hanya 17 dari 25 kursi DPRD KSB. Artinya ada satu parpol dari koalisi pengusung F3 di 2015, tidak akan digunakan.

Pasangsn Firin – Fud berfoto dengan pose dua jari bersama ketua Dewan Pembina DPD Golkar KSB, H Mala Rahman

“Kita beri kesempatan kepada putra – putra terbaik KSB untuk memanfaatkan kursi tersisa ini untuk maju sebagai penantang petahana di Pilkada 2020,” sebut Haji Firin.

Lalu parpol mana yang tidak akan masuk koalisi? Jika dilihat dari perjalanan pendaftaran dan penjaringan ditingkat parpol yang telah diikuti Firin – Fud dalam beberapa waktu kebelakang, jawabannya adalah Partai Bulan Bintang (PBB). Firin – Fud sebelumnya telah mengikuti proses di PPP, mendaftar di PDI Perjuangan, Nasdem dan PKPI, ikut proses penjaringan oleh PKS dan terakhir ditetapkan dalam pleno diperluas oleh DPD Golkar KSB pada Ahad 24 Nopember 2019.

Dengan keluarnya PBB, maka tersisa 4 parpol yang belum memiliki bakal pasangan calon yang akan diusung. Tiga parpol lainnya adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Keempat parpol ini masing-masing memiliki 2 kursi (total 8 kursi).

Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan, pasal 5 ayat 2, mensyaratkan jumlah dukungan minimal parpol atau gabungan parpol yakni 20 persen dari total jumlah kursi DPRD. Dengan demikian hanya memungkinkan satu bakal pasangan calon yang bisa muncul sebagai penantang Firin – Fud dari jumlah kursi yang tersisa. Karena 20 persen dari total 25 kursi DPRD KSB adalah 5 kursi.

Lalu siapa yang akan maju menjadi penantang?

“Demokrasi itu tidak boleh bulat, dia harus lonjong. Dia harus punya teman bertanding. Dia tidak boleh menang WO. Menang KO boleh, tapi WO tidak boleh. Dia harus ada lawan untuk mendapatkan yang terbaik,” ungkap Haji Firin saat mendaftar ke sekretariat penjaringan bakal calon Pilkada DPC PKB, 15 Nopember lalu.(EZ)

Komentar