KabarNTB, Sumbawa Barat — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali meminta pemerintah daerah untuk segera mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Raperda RIPARDA) sebagai landasan dan payung hukum pengembangan pariwisata daerah.
“Saat ini dokumen pendukung nya seperti Naskah Akademik (NA) sebagai syarat yuridis formalnya kan sudah jadi, kajiannya sudah dilakukan melalui dinas terkait dalam hal ini dinas kebudayaan dan pariwisata KSB di tahun 2018.
Tinggal sekarang di perlukan keseriusan pemda di dalam mengusulkan perda ini,” kata Ketua Komisi II DPRD KSB, Aheruddin Sidik SE ME, Rabu 27 Nopember 2019.
Aher juga menegaskan, kedepan dengan terbitnya Perda RIPARDA atau RIPDA, Pemda KSB akan memiliki arah kebijakan pengelolaan kepariwisataan daerah termasuk juga nantinya sebagai dasar di dalam peningkatan anggaran pembangunan infrastruktur pariwisata daerah.
“Perda Riparda akan menjadi landasan utama untuk perda-perda yang lain termasuk perda desa wisata,” imbuhnya.
Karena itu, Raperda Riparda ini harus segera di usulkan oleh Pemerintah Daerah, karena ini juga amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
“Aneh rasanya kalau seandainya Perda Riparda sebagai dokumen induk pengembangan wisata ke depan belum ada, tapi Perda Desa budaya dan wisata mau kita sahkan. Karenanya Pemda harus usulkan Perda Riparda ini, baru perda desa budaya dan wisata kita bahas,” tegas politisi muda PKPI itu.
Aher menambahkan, keberadaan Perda Riparda penting sebagai bentuk keseriusan menjadikan sektor pariwisata dalam jangka panjang sebagai sektor unggulan KSB dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(EZ)
Komentar