KabarNTB, Sumbawa — Penggunaan dana kelurahan yang diterima oleh setiap kelurahan di Sumbawa diharapkan melalui proses musyawarah yang melibatkan semua komponen di kelurahan setempat.
“Pembangunan melalui dana kelurahan tersebut diharapakan bisa menyentuh dan sesuai dengan harapan masyarakat. Harus juga melalui proses musyawarah atau rembuk dengan semua unsur pemerintah di level bawah,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa Ikraman Mubarak.
Menurutnya, dengan adanya dana kelurahan tersebut pemerintah kelurahan diharapkan bisa bersinergi dengan perangkat lainnya seperti RT, RW, LPM, Posyandu serta toga toma setempat dalam merumuskan segala bentuk pembangunan. Ia menyatakan musyawarah penting agar apa yang menjadi skala prioritas dan keinginan bersama dapat terlaksana dengan baik.
“Sebaliknya jika pengunaan dana kelurahan tanpa melalui proses musyawarah, maka apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat tidak akan tersampaikan,” imbuhnya.
Selain untuk pembangunan fisik, dana kelurahan, sambung Ikraman, juga dihajadkan untuk membantu pengembangan ekonomi masyarakat.
“Intinya selain pembangunan lingkungan serta fasilitas umum, melalui dana kelurahan pertumbuhan ekonomi masyarakat juga diharapkan meningkat. Ini sesuai dengan Permendagri No 120 tahun 2018 dan sudah di tindaklanjuti dengan Perbup Nomor 50 2019 tentang pedoman pelaksanaan pembangunan sarana prasarana dengan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” jelas Ikraman.
Ia mengingatkan keberadaan LPM dalam memfasilitasi pemerintah kelurahan dengan semua unsur pemerintah dibawahnya dalam merumuskan setiap kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana kelurahan sangat penting. Tujuannya, agar kegiatan pembangunan dan pemberdayaannya tidak berorientasi proyek akan tetapi berorientasi pada swakelola, sehingga banyak dari masyarakat yang ikut terlibat dan berkesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan bersama-sama membangun kelurahannya.
“Untuk saat ini bisa dimaklumi jika pengelolaan dana kelurahan ini belum berjalan baik dengan tidak melibatkan semua stakeholder dan melalui proses musyawarah. Namun kedepan proses ini mesti berjalan, tentu dengan adanya pengawasan dan koordinasi yang lebih intensif dari badan atau dinas bersangkutan,” demikian Ikraman.(JK)
Komentar