Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Tetangga Dibawah Umur Jadi Pelampiasan

KabarNTB, Sumbawa – Kelakuan KAS (28) memang keterlaluan. Selain menghianati istrinya yang sedang merantau menjadi TKW ke luar negeri, lelaki warga Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa itu juga membuat suram masa depan gadis dibawah umur, tetangganya sendiri.

Betapa tidak, karena tidak tahan selalu kesepian karena sudah 1,5 tahun ditinggal merantau ke Saudi oleh istrinya, KAS melampiaskan nafsu syahwatnya ke anak gadis tetangga – sebut saja Bunga – yang masih duduk dibangku kelas satu SMA.

Namun sepandai – pandai menyimpan bangkai, pasti akan ketahuan juga. Demikian pula KAS yang akhirnya ditangkap Polisi pada Ahad 15 Desember 2019, setelah perbuatannya ‘menggarap’ Bunga berulang kali akhirnya ketahuan.

Terduga KAS (membelakangi kamera) saat diperiksa oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faizal Afrihadi, mengungkapkan, KAS sudah berulang kali melampiaskan nasfsu bejadnya terhadap Bunga. Bahkan sampai tak terhitung. Kelakuan lelaki beranak satu itu akhirnya terbongkar pada Ahad (15/12).

Saat itu, Saudara ipar korban mendapati korban keluar dari kebun saat menjelang magrib. Karena curiga, Ia lalu menginterogasi korban di rumah. Korban Bunga akhirnya mengakui dirinya telah disetubuhi KAS.

“Pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Utan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaku saat ini ditangani penyidik Unit PPA Reskrim,” ungkap Kasat.

Kepada petugas, KAS mengakui perbuatannya. Namun ia berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena memiliki hubungan asmara dengan korban. KAS juga mengaku pertama kali menggauli korban di rumah kosong, setelah mereka bertemu di jalan. Beberapa hari kemudian mereka kembali mengulang perbuatan tersebut dan terus berulang. Kadang di rumah kosong, di rumah KAS bahkan kebun.

“Terduga sudah diamankan, korban juga sudah divisum. Terduga bakal dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim.(EZ)

Komentar