KabarNTB, Lombok Timur – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sepakat untuk menghentikan eksport benih lobster. Hal itu disampaikan Menteri KKP menanggapi aspirasi masyarakat dalam dialog dengan para nelayan budidaya lobster di Teluk Telong, Kabupaten Lombok Timur, Kamis 26 Desember 2019.
Didampingi Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Edhy Prabowo, bahkan berjanji akan melakukan revisi Permen KP 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster dan meminta nelayan lobster untuk kembali menggiatkan budidaya.
“Niat saya begitu jadi menteri, Permen 56 ini niatannya akan dievaluasi,” jelasnya disambut tepuk tangan masyarakat.
Selama ini, ia sering mendengar bahwa memang ada yang melakukan ekspor benih lobster. Alasannya, karena ada anggapan bahwa masyarakat tidak bisa membudidaya. Namun, setelah melihat langsung budidaya tersebut, ia menegaskan untuk tidak melakukan ekspor.

“Kalau bisa dibudidayakan, untuk apa kita ekspor. Kalau bapak ibu mau membudidayakan, kita kasih jalan,” tegasnya seraya mengatakan bahwa ia diminta Presiden untuk membangun komunikasi seluas-luasnya dengan para nelayan. Sehingga, tidak ada lagi nelayan yang mengeluh bahkan menderita.
Hanya saja kata lanjut Edhy, pembudidayaan itu perlu diatur dan dikontrol untuk menghindari munculnya berbagai penyakit dan kepunahan lobster.
“Tadi Pak Abdullah berkomitmen, kalau hasil budidaya sebesar ibu jari, maka sebagiannya akan dilepas ke alam. Ini untuk menghindari kepunahan bibit lobster di laut,” ungkapnya, sembari mengajak mengajak masyarakat untuk menjaga laut dari berbagai sampah, terutama sampah plastik.
Sebelumnya, dalam dialog, para nelayan nelayan lobster menginginkan agar benih lobster tidak diekspor. Sebab, aktivitas ekspor tersebut akan merugikan para petani lobster yang ingin membudidayakannya. Selain itu, nelayan juga meminta Menteri untuk melakukan revisi Permen 56. Mereka mengaku, Permen tersebut membatasi aktivitas pembudidayaan lobster yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian mereka.
Hal yang sama juga disampaikan para nelayan di Pelabuhan Ikan, Desa Awang, Kabupaten Lombok Tengah kepada Menteri Edhy. Menurutnya, apa yang dialami oleh para nelayan terkait budidaya dan ekspor lobster sudah didengar sejak ia menjadi pimpinan komisi VI DPRI lalu.
“Beri saya waktu untuk menyelesaikan masalah bapak ibu semua,” katanya.
Sesuai data yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, potensi lobster di NTB cukup besar. Bahkan, sebelum dikeluarkannya Permen KP 56 tahun 2016, benih lobster yang bisa ditangkap oleh masyarakat mencapai 5,5 juta ekor pertahun.
Selain lobster, NTB juga memiliki potensi udang yang cukup besar. Potensi lahan tambak yang dimiliki saat ini mencapai 50,330 Ha. Sehingga dibutuhkan pengembangan industri cold storage udang. Begitu juga dengan rumput laut, yang memiliki potensi lahan budidayanya sekitar 25,206 Ha.(VR)
Komentar