KabarNTB, Lombok Timur – Tim Khusus 3C Sat Reskrim Polres Lombok Timur, menangkap Si’un (39 tahun) Warga Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, terduga pelaku perampokan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat, pada Selasa dini hari 28 Januari 2020.
Si’un yang juga seorang residivis, merupakan terduga pelaku perampokan di Dusun Tirpas Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Ajim Lombok Timur pada 15 Desember 2017 lalu. Sebelumnya Polisi telah menangkap dua orang pelaku lainnya dalam kasus tersebut, masing-masing Zainul dan Mahsun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Perusa Utama S.IK dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan, pelaku Si’un ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Kertasari, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
“Saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak lurus sehingga satu butir timah panas anggota menembus betis kiri pelaku,” jelasnya.
Pelaku Si’un bersama tiga orang rekannya melakukan aksinya pada malam hari. Pada saat beraksi, pelaku Si’un menjadi eksekutor, yakni mendobrak pintu dan masuk kedalam rumah korban, selanjutnya menodong korban sambil menanyakan dimana korban menyimpan barang berharga. Selanjutnya tiga orang rekan pelaku menggeledah rumah korban dan berhasil mengambil barang berharga korban berupa : dua unit HP, uang tunai Rp. 1.500.000 dan beberapa pack rokok.
Selesai melakukan aksinya, saat pelaku hendak kabur, korban berteriak minta tolong kepada warga sehingga satu orang rekan pelaku yakni Zainul berhasil ditangkap. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.
Dari penangkapan terhadap pelaku Zainul sebelumnya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua Unit HP milik korban dan sebilah parang milik pelaku.
“Pelaku merupakan residivis kasus Curas di wilayah Lombok Timur dan satu orang rekannya masih dalam pencarian dan identitas sudah kami kantongi,” demikian Kasat Reskrim.(VR)
Komentar