KabarNTB, Sumbawa – Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril menyatakan siap melawan dan menantang pelapor dirinya ke Polda NTB dalam kasus dugaan penelantaran anak, untuk melakukan tes DNA untuk pembuktian.
“Saya siap tantang si pelapor tersebut untuk melakukan tes DNA terhadap anak yang dimaksud karna ini sudah menyangkut pembunuhan karakter dan fitnah,” tegas Husni Djibril dalam konfrensi pers Rabu 26 Februari 2020.
Jika menolak atau tidak terbukti setelah melakukan tes DNA, Husni Djibril menegaskan dirinya akan melaporkan balik pelapor ataupun oknum-oknum yang bermain dibalik kasus ini. “Jika tidak terbukti,maka siap-siap saja dengan konsekuwensi proses hukum,” ancamnya.
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantah tuduhan terhadap dirinya dan menduga kuat ada ‘aktor’ yang bermain di belakang kasus ini. “Ini adalah upaya fitnah dan sekaligus pembunuhan karakter,” sebutnya.
Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan ibu – anak tersebut, merupakan kejadian yang terjadi 31 tahun yang lalu atau Sekitar tahun 1989. demikian juga usia anak yang dimaksud juga 31 tahun.
Husni Djibril menyatakan bahwa kasus ini sudah pernah diproses ke pihak Kepolisian, dimana waktu itu dirinya baru menjadi anggota DPRD Sumbawa. Dalam laporan waktu itu, pelapor (ibu) menyatakan waktu dan tempat dimana dirinya berhubungan dengan Husni Djibril. “Namun laporan terserbut terbantahkan, karena pada waktu yang disebutkan itu Husni dirinya berada Pulau Jawa,” ungkap Husni.
“Saat itu beberapa keterangan telah dijelaskan ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut dan kasus tersebut langsung ditutup lantaran tidak terbukti,” tegasnya lagi.
Menurutnya, kembali mencuatnya kasus tersebut, tidak lepas dari situasi politik saat itu. Sebagai kader PDIP yang saat itu menjadi oposisi pemerintah orde baru, Husni menjadi target lawan-lawan politik sebagai upaya pembunuhan karakter. “Terkait kasus ini, Saya bersumpah Lillahitaallah tidak mengenal wanita tersebut, apalagi menghamilinya Kalau saya bohong, Saya siap keluar dari agama Islam,” ujarnya bersumpah.
Kasus itu sendiri dilaporkan ke Polda NTB oleh seorang perempuan berinisial RM pada selasa 25 februari 2020.(JK)
Komentar