Januari – Februari Polda NTB Tangkap 31 Pelaku dan Selamatkan 181 Anak Bangsa dari Narkoba

KabarNTB, Mataram – Sejak Januari hingga Februari 2020, Subdit 1 Ditres Narkoba Polda NTB, telah menangkap sebanyak 31 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK dalam pers release pengungkapan kasus Narkotika di Mapolda NTB, Selasa 25 Februari 2020, menyebut, dari puluhan orang tersangka tersebut, Tim Ditres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 43,59 gram, 5 butir pil ekstasi, sejumlah uang, korek api dan alat-alat lainnya yang berkaitan senilai total Rp 79.602.000.

“Dari pengungkapan kasus – kasus ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyelamatkan 181 anak bangsa dari bahaya Narkoba,” ungkap Artanto.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam ekspose barang bukti dan pelaku tindak pidana Narkotika yang berhasil ditangkap sepanjang Januari – Februari 2020

Para pelaku yang berhasil ditangkap, sambung Kabid Humas, terdiri dari 25 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Untuk pelaku laki-laki berinisial, HQM alias KP (25), SD (37), AS alias YD (25), NM alias OW (41), RL (52), RH alias RU (56), KA alias HR (37), NSD alias KM (31), NMW alias WN (25), LA alias AW (46), ZR alias FK (26), AW alias HR (25), ZK alias ZL (27), NL alias TR (27), KH alias ON (36), AZ alias YN (20), HRY alias AD (29), RGA (30), SP alias EP (34), SB alias GS (33), SN (48), RZ (29), HN (50), BSN (22), RM alias RK (23). Sedangkan enam orang pelaku perempuan berinisial, LN alias MLN (50), DO (19), MDS alias MR (25), HW (30), HT alias TN (46), dan FTN alias FIT (35).

“Penangkapan terjadi di dua wilayah yaitu Mataram dan Lombok Barat. Ssalah satu tersangka ada yang berprofesi sebagai PNS yaitu, LA alias AW yang beralamat di BTN Asabri Sekaranyar Kecamatan Selong, Lombok Timur,” sebut Artanto.

Ke-31 orang tersangka, lanjutnya, memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain, 15 orang sebagai pengedar, 9 orang sebagai pemakai, kurir 3 orang, dan Bandar 4 orang. Untuk 4 orang Bandar berasal dari Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.

“Dari proses penyelidikan, para pelaku merupakan Target Operasi (TO) , dan Narkotika mereka dapatkan dari luar NTB. Ada beberapa yang ditangkap, salah satunya, berasal dari Kalimantan Selatan, Bali, dan Riau dengan modus pengiriman kilat dan penyebrangan,” bebernya.

Saat ini puluhan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda NTB. Mereka terancam dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan tindak pidananya.(NK)

Komentar