KabarNTB, Sumbawa Barat – Terdakwa MR, mantan Kepala Desa (Kades) Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah divonis hakim pengadilan Tipikor Mataram dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 500 juta lebih akibat penyalahgunaan dana desa tahun 2016. “Tuntutan kita (Jaksa) terhadap terdakwa mantan Kades Belo 5,5 tahun dan vonis yang dijatuhkan hakim beberapa waktu lalu 4 tahun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KSB, Nusirwan SH MH, Kepada wartawan dalam silaturahmi dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbawa Barat di ruang kerjanya, Selasa 11 Februari 2020.
Kajari yang didampingi Kasi Intel, I Nengah Ardika, juga mengungkap, pihaknya juga telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk kasus dugaan korupsi dana desa di dua desa lain dari penyidik Kepolisian setempat.
“SPDP Sudah kita terima beberapa waktu lalu untuk dua kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Labuhan Lalar dan Desa Seminar Salit,” sebutnya.
Kajari mengungkap, dua kasus tersebut merupakan kasus dugaan korupsi dana desa yang kedua dan ketiga yang masuk ke Kejaksaan KSB. Satu kasus Sebelumnya yang melibatkan MR, mantan kepala Desa Belo Kecamatan Jereweh yang telah diputus pengadilan Tipikor Mataram.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumbawa Barat, pihak Kejaksaan KSB telah menerima penyerahan berkas dari penyidik kepolisian. “Kita sudah tetapkan P19 (berkas dikembalikan untuk dilengkapi). Kita sudah berikan petunjuk, ada beberapa fakta yang masih belum lengkap,” demikian Kajari KSB.(EZ)
Komentar