KabarNTB, Sumbawa – DPRD Sumbawa akan memanggil pihak terkait untuk mendalami aktivitas penambangan galian C (batu) di bukit Gerutuk, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa yang diduga tidak berijin (illegal). Selain diduga illegal, aktifitas penambagan di wilayah itu juga telah menimbulkan kerusakan ruas jalan Maronge – Labuhan Sangur sepanjang 1,5 KM.
Sebelumya, aktifitas tambang yang diduga illegal dan menimbulkan kerusakan jalan tersebut, diposting Camat Maronge Heriyanto Diaz melalui akun facebook pribadinya @Heri Bom pada 24 februari 2020. Dalam postingan lengkap dengan foto itu, Camat menyatakan aktifitas penambangan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
![](https://kabarntb.com/wp-content/uploads/IMG-20200225-WA0046.jpg)
“Kami akan segera sikapi perihal tambang galian C illlegal dan kerusakan jalan yang diduga akibat aktifitas tersebut. Komisi tekhnis akan segera memanggil pihak terkait,” ungkap Ketua DPRD Sumbawa, A Rafik, kepada wartawan, Selasa 25 februari 2020.
“Imbas pada kerusakan infrastruktur jalan yang merupakan kebutuhan msyarakat, bahkan bisa jadi berimbas ke infrastruktur pertanian seperti saluran irigasi yang juga terancam, ini yang mesti segera disikapi.” imbuh Rafik.
Ia menegaskan, selain pihak terkait dari unsur pemerintahan, Komisi tekhnis nantinya juga memanggil pihak yang terlibat dalam aktifitas penambangan, baik perorangan maupun perusahaan. “Masalah ini memang tidak disampaikan secara tertulis, tetapi karena menyangkut kepentingan rakyat, maka wajib bagi DPRD untuk menyikapinya. Kita tidan ingin aktifitas penambangan itu menimbulkan masalah baru di masyarakat,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.(JK)
Komentar