Pemuda Pemilik 8 Pocket Sabu Ditangkap di Kamar Kos

KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat, menangkap seorang remaja berinisial DS alias Empes (25 tahun) warga kelurahan Dalam, Kota Taliwang, Senin siang 3 Maret 2020.

Empes ditangkap di kamar kosnya sekitar pukul 14.00 wita oleh Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Budiman Perangin Angin. Dari tangan Empes Tim mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) pocket sabu, dua buah korek gas, sebuah gunting, satu sekop dari pipet plastik, jarum, dua buah tabung kaca, sebungkus rokok tempat menyimpan sabu, sepasang sepatu warna hitam tempat menyimpan sabu, pocket plastik sisa bekas pakai, tiga lembar klip plastik, satu tutup botol lengkap dengan pipet plastik dan uang tunai Rp 150 ribu.

Tersangka DS bersama barang bukti sabu miliknya setelah berhasil ditangkap aparat

“Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa di kos-kosan, tepatnya di kamar nomor 3 yang ditempati pelaki DS alias Empes sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budiman Perangin Angin dalam pernyataan resmi Selasa.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat dengan melakukan penangkapan terhadap DS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta peralatannya yang disimpan terduga di dalam sepatu warna hitam. “Sepatu tersebut diletakkan diatas lemari dalam kamar milik terduga DS,” imbuh Budiman.

Terduga DS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres KSB untuk penyidikan lebih lanjut.(EZ)

Komentar