KabarNTB, Sumbawa — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa, menangkap seorang pemuda tanggung, ARR alias Ari (17 tahun) warga Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir, karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Karang Jati Kecamatan Moyo Hilir pada 4 maret lalu.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim Iptu Faizal Afrihadi, mengatakan, Ari ditangkap di rumahnya. Saat Polisi datang, Ari sempat bersembunyi di kamar mandi, namun ia tidak berkutik ketika ditangkap petugas. Saat diienterogasi, Ari mengakui ia telah melakukan pencurian seorang diri dan menjarah HP dan uang milik korban.
Kasus pencurian itu Demi Yuliana (31 tahun) seorang ibu rumah tangga. Pada hari kejadian (4/3) dinihari, sekitar ukul 01.30 WITA. Korban mengetahui kejadian itu saat suaminya pulang ke kios dan membangunkan dirinya sembari menanyakan kondisi pintu kios yang tidak terkunci. Saat itu korban langsung mengecek dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta miliknya yang ternyata sudah raib.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung bergerak melakukan olah TKP. Polisi juga mendapat informasi bahwa HP milik korban yang di curi oleh pelaku berada di tangan seseorang yang diduga penadah yakni SM (23 tahun) petani, warga Dusun Brang Ber, Moyo Hilir. Petugas langsung mendatangi SM di rumahnya.
Kepada petugas, SM mengakui HP dimaksud didapat dari pelaku Ari dengan cara di tukar dengan Sepeda motor miliknya. “Dari keterangan tersebut akhirnya Tim Opsnal mencari Ari dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika sedang bersembunyi di dalam kamar mandi,” jelas Iptu Faizal.
Baik pelaku dan barang bukti berupa dua unit HP Oppo A3S warna merah dan HP Samsung J7 prime warna gold diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.(JK)
Komentar