KabarNTB, Mataram – Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus seorang lelaki pegawai swasta, terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernilai Rp 595.248.000 pada Jumat, 6 Maret 2020.
“Terduga berinisial TZS alias GR (52 tahun) ditangkap di rumahnya di Jalan Narmada 2 Blok P05 BTN Sandik Baru, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.SIK dalam pers release di Mapolda NTB, Selasa pagi 10 maret 2020.
Artanto menjelaskan, pelaku merupakan pangedar dan barang haram tersebut diperoleh dari luar NTB yakni dari Kota Surabaya. “Pelaku melakukan transaksi Narkoba baru 1 bulan dan mengedarkan di Wilayah Lombok khususnya di Kawasan Wisata,” ungkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan diblokasi yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan, Tim langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Dari penggeledahan didalam kamar tersangka, Tim menemukan beberapa barang bukti yakni, 4 bungkus sabu-sabu dengan berat 289 gram, 150 butir ektasi berlogo topeng, 1 buah bong, 1 timbangan digital, 1 buah korek gas, 1 buah pipet yang ujungnya dilancipkan, 3 buah HP, 2 pack klip transparan, 7 buah pipet kaca, serta uang senilai Rp. 200.000.00, hasil dari penjualan narkotika. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses lebih lanjut.
“Dari penangkapan pelaku pengedar narkoba ini, aparat Kepolisian telah behasil menyelamatkan 1.340 anak bangsa dari peredaran narkotika,” imbuh Artanto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan acaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika golongan I dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(NK)
Komentar