KabarNTB, Lombok Timur – Pada hari Kamis Tanggal 26 Maret 2020 Sekitar Pukul 18.00 Wita TIM Resmob Polres Lotim dibackup Polsek Wanasaba berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang terjadi di Dusun Tampatan, Desa Karang Baru Timur, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial WA (29 tahun), warga Desa Karang Baru Timur, Kecamatan Wanasaba. Kapolres Lombok Timur, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi Parusa Utama, mengatakan, pelaku WA beraksi bersama tiga orang rekannya. Gerombolan ini beraksi pada malam hari dengan mendobrak pintu depan rumah korban. Lalu dua orang pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan langsung menodongkan pisau ke leher korban disertai ancaman membunuh korban jika tidak menyerahkan barang berharga miliknya.
“Karena dalam kondisi ketakutan korban akhirnya memberikan barang berharga miliknya berupa satu unit HP dan uang tunai Rp. 500.000. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000 dan korban langsung melaporkannya ke Polsek Wanasaba,” terang Kasat Reskrim.
Atas laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial WA tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan barang bukti berupa, HP milik korban, sebilah parang, serta uang tunai Rp. 500.000.
“Sementara itu, untuk tiga orang rekan pelaku, identitasnya sudah dikantongi dan kini sedang dalam pengejaran. Pelaku WA dan barang bukti diamankan di Polsek Wanasaba guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim.(NK)
Komentar