KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil menangkap spesialis pembobol gudang ekspedisi di Kota Mataram. Pelaku berinisial SH alias Coleng (35 tahun) warga Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Pelaku kami tangkap aRabu dini hari 22 April sekitar pukul 00.30 wita,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pembobolan dengan TKP Gudang milik PT. Gajah Gotra Bali yang berada di Jalan Anggada nomor 3 Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Dalam aksinya, pelaku bersama dua orang rekannya melompati gerbang gudang, selanjutnya pelaku merusak terpal penutup truk. Setelah berhasil merusak terpal penutup truk tersebut, Pelaku langsung mengambil 16 dus pasta gigi digudang tersebut,” bebernya.
Setelah menerima laporan, Anggota Kepolisian turun melakukan penyelidikan ke TKP. Sampai di TKP petugas langsung melakukan interogasi kepada Korban dan saksi. Dari hasil introgasi terhadap korban dan saksi, petugas mendapatkan titik terang dengan mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.
Petugas langsung melakukan penangkapan rumah korban di Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. “Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Namun dengan kesigapan petugas pelaku berhasil di tangkap dan diamankan,” ucapnya.
Lucunya, saat ditangkap, Pelaku sempat menangis dan meminta maaf kepada petugas. Namun Petugas tidak bergeming. “Itu kan cara dia saja agar kita kasihan. Seperti anak kecil saja,’’ sindir Zaky Magfur.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cakranegara guna penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terhadapnya, pelaku mengakui perbuatannya membobol gudang sesuai dengan laporan yang diterima petugas. Adapun barang bukti yang diamakan petugas berupa 9 dus pasta gigi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Coleng belum memiliki catatan kriminal. Dia juga bukan residivis. “Bukan residivis. Tapi dia lima kali membobol gudang dan baru kali ini tertangkap,’’ beber Zaky.
Atas perbuatannya itu, pelaku Coleng terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(NK)
Komentar