KabarNTB, Mataram – Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah memutuskan menutup sementara operasional seluruh angkutan darat dan laut untuk penumpang, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor yang masuk ke wilayah provinsi NTB, serta antara pulau Lombok dan Pulau Sumbawa guna mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19).
Dalam surat Nomor 551/635/DISHUB/I tanggal 24 April 2020 yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se-NTB yang ditandatangani Gubernur Zulkieflimansyah, dijelaskan bahwa penutupan itu sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selasa Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H / 2020 M.
Dijelaskan, pembatasan layanan transportasi sebagaiman dimaksud dikecualikan untuk kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, Ambulance, dan mobil jenazah. Pengecualian juga diberlakukan untuk kendaraan yang mengangkut barang / logistik dengan tidak membawa penumpang, serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya.
“Aturan ini berlaku sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi surat dimaksud.(NK)
Komentar