KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram tidak kehilangan akal untuk menggagalkan upaya kabur dua orang pelaku pembobol Alfamart di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku IK alias Dadung (16 tahun) dan TZ alias Muzi (28 tahun), keduanya warga Jempong Timur Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun Polisi yang tidak ingin kehilangan buruannya, langsung bertindak cerdik dengan menembak ban sepeda motor yang digunakan dan kedua pelaku akhirnya bisa ditangkap.
“Kedua pelaku ditangkap minggu dini hari, 19 April 2020 sekitar pukul 03.00 wita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa 21 April 2020.
Kedua pelaku beraksi pada kamis, 16 April 2020. Mereka menjarah barang-barang di dalam Alfamart Gajah Mada setelah berhasil masuk dengan cara merusak pintu rolingdor. Sebelum merusak, pelaku memecahkan pintu kaca mini market tersebut. “Mereka mengambil barang seperti rokok, makanan, minuman dan lainnya,’’ beber Kasat Reskrim.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, Tim kepolisian bekerja keras dengan dibantu dan berkolaborasi dengan jajaran resmob Polda NTB dan Polsek Ampenan. Kedua pelaku diintai petugas yang saat itu berboncengan motor dari Jempong Timur. Tim dari Kepolisian sempat stand by diperbatasan Lombok Barat dan Mataram. Pengejaran dilakukan dari perbatasan Lombok Barat.
“Waktu stand by kita sempat kehilangan jejak. Setelah terlihat lagi kita lakukan upaya terukur dengan sasaran ban motor pelaku. Pelaku pun tersungkur di dekat trotoar dan berhasil,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah membawa kedua pelaku ke Mapolresta Mataram. Petugas melakukan penggerebekan dan pengembangan pelaku. Berdasarkan hasil introgasi pelaku yang sudah tertangkap, tim mendapatkan barang bukti berupa 2 unit motor yang diduga digunakan untuk tindakan kejahatan. “Ada juga cukit, linggis dan handphone,’’ sebutnya.
Walaupun masih di bawah umur. Dadung bukan pelaku sembarangan. Ia disebut kepolisian merupakan pelaku spesialis pembobol Alfamart. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui beraksi di 7 lokasi yang berbeda. Sedangkan Muzi merupakan residivis pelaku curat. Polisi sudah melaksanakan pengembangan terkait pengakuan kedua pelaku dan mencari LP yang telah diakui.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” demikian AKP Kadek Adi Budi Astawa.(NK)
Komentar