Kelompok Tani Batu Dulang Brang Ene akan Gugat SK Kemen LHK Soal HKm Tiu Suntuk

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Batu Dulang, akan menggugat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Tiu Suntuk, Desa Mujahidin, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kelompok Tani Batu Dulang telah menunjuk kuasa hukum, Malikurahman SH and Associate untuk memeroses gugatan, karena menilai SK HKm tersebut bermasalah dan cacat hukum.

Malikurrahman ‘Iken’ pengacara Kelompok Tani Batu Dulang

“Iya akan kita gugat. Karena kita lihat ada kecacatan hukum dalam SK tersebut ,” ujar Malikurrahman, didampingi Supiadi SH, kuasa hukum sejumlah anggota HKm di Tiu Suntuk, dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Selasa malam 31 Maret 2020.

Pengacara muda yang akrab disapa Iken tersebut mengatakan, salah satu alasan gugatan, adalah ditemukan banyak nama anggota ganda dengan NIK yang sama dalam SK. “Ini jelas merugikan masyarakat.” tukasnya.

Iken menyatakan, surat keputusan yang diterbitkan pada tahun 2016 oleh Kemen LHK itu tidak memiliki kekuatan hukum dan harusnya diubah atau diganti. “Karena adanya nama ganda dengan NIK yang berbeda, maka patut diduga mekanisme atau proses penerbitan SK tersebut bermasalah,”.

“Nama itu kami duga kuat orang yang sama dan dipaksakan. Jadi kami sangat sayangkan sikap kementerian kehutanan.” imbuhnya.

Terpisah, Ketua HKm Kelompok Tani Batu Dulang, Muhammad Jufri, menerangkan, proses yang dilakukan oleh pihaknya telah dilakukan secara normal pada tahun 2012 lalu. Bahkan kaitan dengan adanya nama ganda dengan NIK yang sama juga pernah disampaikan kepada kementerian kehutanan melalui Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) di Sumbawa Barat.

HKm Tiu suntuk sendiri masuk dalam area yang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Tiu Suntuk. Pembangunan bendungan raksasa bernilai Rp 1,450 triliun itu telah mulai dilaksanakan sejak 17 Februari 2020 lalu.(EZ)

Komentar