KabarNTB, Lombok Barat – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil menangkap pelaku pencurian mobil, pada Kamis 23 April 2020. Pelaku berinisial MJ alias Mut (44 tahun) warga Dusun Pandanan Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong, ditangkap di depan toko modern Alfamart Gebang, Kota mataram sekitar pukul 14.30 wita.
Mut melakukan pencurian mobil milik seorang PNS bernama Usman (42 tahun), warga Dusun Tembowong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, pada Jumat siang 10 April 2020 sekitar jam 12:30 Wita di Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Kasubbag Humas Polres Lobar, Iptu Ketut Sandiarsa, mengatakan, pada Jumat 10 April 2020 sekitar jam 10:00 WITA korban pergi menjemput pelaku menggunakan mobil miliknya di wilayah Mataram dengan tujuan untuk sama-sama pergi menjemput tamu di Bandara Internasional Lombok (BIL) yang akan diantar ke Sekotong.
Setelah bertemu pelaku, korban dan pelaku kemudian pergi menuju Bil melintas melalui Jalan Raya Sedayu. Agar tak lama menunggu di bandara korban mengajak pelaku untuk minum kopi disalah satu warung kopi yang ada di pinggir jalan raya Bil Dusun Sedayu Desa Kuripan, Kecamatan Lombok Barat.
Pada saat duduk diwarung kopi tersebut korban (Usman) mencabut kunci mobilnya dan meletakkannya di atas tempat duduk. Sekitar jam 12.00 WITA korban pergi sholat Jumat di masjid yang berjarak sekitar 150 meter dari tempat mobilnya diparkir dan pada saat itu ia lupa membawa kunci mobil yang sebelumnya ia letakkan diatas kursi tempat duduknya didalam warung kopi tersebut. Selesai melaksanakan sholat Jumat korban kembali ke warung kopi, namun mobilnya dan juga pelaku sudah tidak ada di tempat.
“Berdasarkan keterangan pemilik warung bahwa pada saat pelapor pergi sholat Jumat tersebut terlapor telah mengambil kunci mobil pelapor yang diletakkan diatas kursi tempatnya duduk dan kemudian pergi menggunakan mobil milik korban kearah timur,” jelas Iptu Ketut.
Mobil milik korban yang dibawa oleh pelaku, yakni Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DR 1168 XH. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000.
Pelaku ditangkap setelah Polisi mendapat info tentang keberadaannya di wilayah Gebang, Mataram. Dari informasi tersebut Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku di halaman parkir Alfamart Gebang tanpa perlawanan.
Dari hasil Intrograsi MJ mengakui melakukan pencurian mobil tersebut sendirian. Ia pasrah ketika dibawa petugas Selanjutnya Pelaku kami amankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas pebuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengab ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar