KabarNTB, Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebeg pesta sabu di salah satu perumahan mewah di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar Lombok Barat, Ahad 3 mei 2020. Dari penggerebekan itu 4 orang diamankan dan salah satu diantaranya adalah perempuan..
Pelaku perempuan yang ditangkap berinisial MD, warga Ciamis Jawa Barat. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan warga Lombok berinisial, MBA, KHM dan ZK.
“Pengegrebekan dilaksanakan sekitar pukul 18.00 Wita dan ada 4 orang yang kita amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin 4 Mei 2020.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu rumah di perumahan Bug-Bug kerap digunakan sebagai tempat pesta narkotika. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke TKP. Benar saja, di TKP didapati 4 orang yang berkumpul. Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadao ke-4 orang dimaksud.
“Pada saat pemeriksaan, awalnya Tim tidak menemukan barang bukti. Namun saat penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, Tim berhasil mendapatkan kristal bening yang diduga sabu seberat 2,42 gram,” jelas Erickson.
Selain itu barang bukti diduga sabu tersebut, Tim juga menyita uang tunai sebesar Rp. 32.000.000. “Pemeriksaan badan tidak ada barang bukti narkotika. Di dalam rumah kita temukan sabu dengan berat total 2,42 gram,’’ imbuhnya.
Pemilik rumah berinisial MD juga diinterogasi petugas dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang haram yang ditemukan. MD pun mengakui bahwa rumah tempat kejadian itu merupakan miliknya. Sedangkan tiga laki-laki yang pesta sabu adalah teman yang berkunjung ke rumahnya. MD yang bekerja di salah satu tempat hiburan di Mataram, disebut menyewa rumah tersebut.
Setelah melakukan interogasi awal, Keempat pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Mataram. Keempatnya dipastikan diproses lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut. “Untuk sementara keempatnya masih kita kategorikan pemakai sabu. Kita masih proses,’’ jelas Ericson.
Keempat pelaku terancam dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(NK)







