KabarNTB, Sumbawa – Tim Jatanras Polres Sumbawa menangkap 7 orang pelaku pencurian jagung. Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini mencuri jagung yang sudah dipipil (bijian) sebanyak 2 ton mengunakan dump truck, Selasa 12 Mei 2020.
Aksi mereka berakhir setelah Polres Sumbawa menerima laporan polisi Nomor: LP/231/V/2020/NTB/spkt, tanggal 12 Mei 2020 dari pelapor Wilson Hans cristian (30), pengelola gudang Subur Makmur (SB) yang berlokasi tidak jauh dari Kompi Brimob Sumbawa.
Para pelaku, masing-masing AA (20 tahun) warga Desa Brora Kecamatan Lopok, RPS (25 tahun), pekerja teknisi dan tinggal di mess gudang SB ( Subur Makmur ), IAT (30), tinggal di mess gudang SB, HS (38 tahun), seorang karyawan, warga Taliwang, SB (35 tahun), merupakan seorang security, warga Desa Pengenyar Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa, AS (29 tahun), operator forklip warga Desa Mekar Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa dan GN (53 tahun), seorang buruh, warga Labuhan Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, mengatakan, penangkapan ke-7 orang tersebut berawal dari kecurigaan korban terhadap pelaku AS karena sering keluar mengisi solar. Korban lalu menyuruh orang untuk membuntuti AS dan diketahui bahwa AS membawa jagung di dalam dump truk yang dikendarainya. “Mengetahuia AS membawa jagung, korban langsung menghubungi tim Jatanras Polres Sumbawa untuk melakukan penangkapan,” jelas Kabid Humas.
Tim Jatanras Polres Sumbawa langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan AS dan mengintrogasinya. AS mengaku sudah sering melakukan pencurian jagung tersebut dan di lakukan bersama 6 orang temannya. Dari keterangan tersebut, Tim Jatanras Polres Sumbawa berhasil mengamankan 6 orang teman pelaku tanpa perlawanan.
“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 1 unit mobil dump truk merk hino warna hijau dengan Nopol L 9412 AN yang berisi jagung,” jelas Artanto.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(NK/JK)
Komentar