3 Pelajar dan Seorang Buruh, Ditangkap Sesaat Setelah Curi HP

KabarNTB, Mataram – Tim Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian, Ahad 7 Juni 2020. Ke-4 pelaku diamankan sesaat setelah melakukan aksi pencurian sebuah handphone di jalan Sapta Pesona BTN BPP Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Adapun ke-4 tersangka tersebut 3 di antaranya masih berstatus Pelajar yakni, FZ (17 tahun), warga Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Seleparang Kota Mataram, DTR (18 tahun), warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, MAY (18 tahun), warga Kelurahan Dasan Agung Baru, serta MHR (19 tahun), seorang Buruh harian lepas, warga Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Para pelaku setelah berhasil ditangkap Tim Ditreskrimum Polda NTB

Pada saat kejadian, sekitar pukul 17.30 Wita para pelaku melakukan pencurian sebuah HP Merk OPPO F 11 di Loker sepeda motor milik korban M. Arif Wicaksono (30 tahun), warga Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram. Motor tempat HP utu berada, terparkir di pinggir jalan di Jln Sapta Pesona BTN BPP Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.

“Saat beraksi tersangka FZ, DTR dan MAY menunggu di sekitar lokasi, sedangkan tersangka MHR mengambil HP yang berada di loker sepada motor dan setelah berhasil selanjutnya mereka pergi menuju Pantai Ampenan dengan tujuan untuk menjual HP hasil curian tersebut kepada seseorang yang sebelumnya sudah di hubungi oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4. 000.000,-,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Keempat tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan selaparang dan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa: 1 unit HP merk OPPO F11, dan 1 unit Sepeda motor yang di gunakan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP dengan anjaman hukuman 5 tahun penjara.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses