KabarNTB, Dompu – Pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jum’at dinihari 12 Juni 2020 sekitar pukul 03.30 Wita di kediaman Syahrir (53 tahun) di Lingkungan magenda, Kelurahan Potu, Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti Laporan kasus itu, Tim gabungan Resmob Polres Dompu dipimpin BRIPKA Zainul Subhan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan bahwa pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan IR (20 tahun) warga Lingkungan Magenda, bersama rekanya JA (19 tahun) warga Dusun Woro, Desa Dore bara Kecamatan Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Rolan Cristofel memerintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Sekitar pukul 16.45 Wita anggota Resmob Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga dan membawa keduanya ke Mapolres Dompu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Syahrir dengan cara memanjat naik ke atas atap dan mencongkel atap rumah sehingga berhasil masuk ke dalam rumah korban. “Atas pengakuan keduanya juga mereka berhasil mencuri 1 unit Televisi 24 inchi dan 1 unit Handphone,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(NK)




