KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin, mengusulkan kepada Gubernur NTB untuk menghapus kewajiban untuk pemeriksaan dengan metode Rappid Diagnostic Test (RDT) untuk anak sekolah, mahasiswa dan masyarakat yang hendak bepergian antar kabupaten / kota dalam provinsi NTB.
“Kalau memang maksud dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi orang bepergian, mungkin ada cara lain. Karena toh juga rappid test tidak mengindikasikan orang itu bebas corona atau tidak, tapi hanya test anti body,” beber HW Musyafirin saat berbicara dalam kegiatan kunjungan kerja Gubernur bersama Kapolda dan Kajati NTB di Taliwang, Jum’at sore 5 Juni 2020.

HW Musyafirin menyatakan biaya rappid test yang cukup mahal ( antara Rp 400 – Rp 500 per satu kali rappid test yang berlaku hanya tiga hari) sangat memberatkan untuk masyarakat. Jika anak sekolah, mahasiswa atau masyarakat yang akan bepergian itu dari keluarga tidak mampu penerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS) maka JPS yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp 600 ribu, hanya cukup untuk rappid test saja.
“Tadi saya menerima informasi ada yang habis JPS yang diterimanya hanya untuk bayar rappid test. Jadi mohon, kalau memang tidak bisa menjangkau di luar provinsi, minimal didalam provinsi ini ditiadakan kewajiban rappid test supaya tidak memberatkan masyarakat, apalagi ini musim anak masuk sekolah,” bebernya.
Usulan kedua dari Bupati KSB adalah relaksasi kredit dari Bank NTB Syariah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan, para ASN ditengah kondisi pandemi ini mengalami kesulitan terkait dengan kebijakan pemerintah memundurkan pembayaran gaji ke-13 pada ahir tahun. Sebelumnya, gaji ke-13 dibayarkan antara bulan Juni – Juli bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru untuk meringankan beban ASN yang memiliki anak yang akan masuk sekolah.
“Oleh karena itu ASN berharap sekali melalui PT Bank NTB Syariah ada relaksasi perpanjangan masa pelunasan kredit selama tiga bulan kedepan. Tidak usah banyak-banyak, tiga bulan saja. Jadi 3 bulan ini dibebaskan untuk menutupi biaya-biaya sekolah, kemudian nanti pada akhirnya ditambah lagi (masa kredit) 3 bulan. Jadi bukan didistribusikan pada bulan tersisa (dari masa kredit), tapi relaksasi yang diperpanjang,” bebernya.
“Itu dua hal yang kami minta menjadi perhatian Bapak Gubernur. Mengenai pelaksanaan new normal, pada prinsipnya KSB sudah sangat siap menerapkan pada 7 sektor seperti arahan pemerintah pusat, namun demikian, kami tetap membutuhkan saran dan masukan dari pemerintah provinsi terkait masalah ini,” pungkas HW Musyafirin.
Menanggapi usulan Bupati KSB itu, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, langsung menyatakan setuju untuk menghapuskan kebijakan wajib rappid test untuk anak sekolah dan mahasiswa serta masyarakat yang akan bepergian antar kota dalam provinsi NTB.
“Ya kita hapuskan saja. Silahkan saja untuk mahasiswa yang akan kembali ke Mataram atau masyarakat yang akan pergi ke kabupaten/kota lain dalam provinsi NTB,” ucapnya.(EZ)

