Pemilik Senpi Rakitan di Dompu Ditangkap di Warung Kopi

KabarNTB, Dompu – Tim Resmob Polres Dompu menangkap seorang pemilik senjata api rakitan berinisial AZ (24 tahun) warga Desa Keramat, Kecamatan Kilo, pada Senin 15 Juni 2020. AZ ditangkap sekitar pukul 14.30 wita di sebuah kedai kopi di Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan, saat ditangkap, Tim Resmob mendapati yang bersangkutan membawa senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang kirinya. “Pada saat berada di kedai kopi AZ sempat membuka jaket yang dipakainya, ketika itu bajunya ikut terangkat sehingga nampak terlihat gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya,” ungkap Artanto.

Tersangka pemilik Senpi rakitan

Mengetahui hal tersebut warga yang melihat, menginformasikan kepada Kanit Resmob Polres Dompu Bripka Zainul Subhan. Informasi itu diteruskan kepada Kasat Reskrim IPTU Ifan Ronald Christofel yang memerintahkan Tim Resmob melakukan penyelidikan.

Tim Resmob menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan langsung menangkap AZ serta menyita 1 pucuk senjata api rakitan beserta 2 (dua) butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana pelaku. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Artanto.

Atas perbuatannya AZ dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api,amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(NK)

Komentar