Tiga Warga Sumbawa Ditangkap di Dompu karena Bawa Narkoba

KabarNTB, Dompu – Tim Opsnal Satreskoba Polres Dompu kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu antar kabupaten. Pada Rabu 03 Mei 2020, sekitar Pukul 19.00 Wita tiga orang pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Dompu – Sumbawa tepatnya di Dusun Fo’o Mpongi Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu. Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Sumbawa.

“Terduga pelaku yang ditangkap adalah RA (44 tahun) dan MZ (42 tahun) warga Dusun Kerato, Desa Lape Kecamatan Lape dan YS (37 tahun) warga Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam siaran pers Kamis, 4 Juni 2020.

Saat ketiga pelaku di geledah, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip transaparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok surya 12 dengan berat bruto 10.58 gram. Selain itu juga ditemukan dua buah korek api gas, tiga unit HP, sebuah dompet warna coklat, satu pipet tabung kaca, satu buah skop dan sebuah jarum.

Dua dari tiga tersangka (duduk) setelah berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu

“Dari tangan pelaku, Tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 30.800.000- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan satu unit Mobil Toyota Rush warna putih Nopol N 1496 KH yang dikendarai para pelaku,” jelas Artanto.

Penangkapan itu beraal dari informasi yang didapat Tim Opsnal bahwa ada empat orang (tiga laki-laki dan 1 perempuan) dengan menggunakan mobil Toyota Rush warga putih yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan lintas Dompu – Sumbawa. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan di sekitar wilayah Kecamatan Woja.

Dari hasil pengembangan, Tim mengetahui bahwa penumpang dan pengendara mobil akan melakukan transaksi Narkotika sembari melintas di jalan Lintas Sumbawa tepatnya di Desa Donggo Ana. Tim pun langsung menyusuri jalan tersebut dan melihat Mobil Toyota Rush dimaksud.

Selanjutnya, Tim membuntuti mobil tersebut yang berhenti di pinggir jalan di jalan tepatnya di Desa Bara Kecamatan Woja. Tim langsung melakukan penggrebekan. Namun salah seorang yang berada didalam mobil langsung melarikan diri ketika melihat Polisi. “Tim berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut, satu orang perempuan dan dua orang laki-laki,” imbuh Artanto.

Saat Tim melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku, salah satu warga yang turut berada di TKP menemukan satu bungkusan rokok gudang garam surya 12 yang tergeletak diatas tanah dibelakang mobil yang diduga dibuang oleh salah satu terduga yang berhasil melarikan diri.

“Dari dalam bungkusan rokok itu Tim menemukan dua buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” pungkas Artanto.

Selanjutnya ketiga terduga dan barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk dimintai ketarangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan incaran anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu yang diduga sering kali transaksi Narkotika jenis sabu di Kabupaten Dompu.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses