Wartawan Dilarang Liput Rapat Kerja DPRD dengan Bupati KSB Soal Covid-19

KabarNTB, Sumbawa Barat – Sejumlah wartawan memprotes pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Kamis siang 4 Juni 2020. Protes dilakukan karena wartawan tidak diperkenanan meliput rapat kerja untuk membahas masalah Covid-19 dan rencana pembangunan smelter PTAMNT itu.

Sejumlah wartawan yang telah hadir di ruangan sebelum rapat dimulai, diminta keluar oleh ajudan Pimpinan DPRD begitu Bupati, Ketua Harian Gugus Tugas, Pimpinan DPRD beserta anggota memasuki ruangan. Alasannya rapat yang akan dilaksanakan adalah rapat tertutup. Wartawan lain yang menyusul datang dan hendak masuk ruangan dihadang di depan pintu dengan alasan yang sama.

Beberapa staff Sekretariat DPRD yang berjaga di sekitar ruangan juga menyatakan rapat tersebut tertutup. Namun tidak bisa menjawab apa alasan tertutup. Ketika wartawan lain berniat masuk rungan, staff sekretariat buru-buru melarang dengan alasan akan melapor dulu ke Pimpinan DPRD dan Kabag PPH Setwan.

Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa Barat

Padahal, pihak Sekretariat DPRD melalui Kabag Persidangan Perundang-undangan dan Humas (PPH) telah menyampaikan pemberitahuan tentang rapat kerja dimaksud beberapa jam sebelumnya melalui WA Group ‘Media Centre DPRD KSB’. “Tadi kami sudah didalam ruang rapat sebelum rapat dimulai, begitu Bupati hadir, tiba-tiba disuruh keluar karena rapat tertutup dan nanti akan diberikan rilis atau bisa wawancara usai rapat,” ungkap Roni, salah satu wartawan.

“Saya dihadang didepan pintu ruangan dan tidak diperkenankan masuk dengan alasan rapat tertutup,” imbuh Imam dan Ibrahim, wartawan lainnya.

Ajudan pimpinan DPRD yang keluar ruangan menemui wartawan juga menyampaikan hal senada. “Nanti ada rilis dan bisa wawancara usai rapat,” ucapnya.

“Aneh DPRD dan eksekutif ini, sejak kapan rapat masalah Covid-19 tertutup ? Ini bukan rapat internal DPRD. Jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi. Covid-19 ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas, saya kira tidak ada alasan bagi Dewan dan eksekutif untuk menutup-nutupi apa yang dibahas,” protes Wartawan lainnya.

Ketika mengetahui wartawan memprotes melalui ajudan Pimpinan DPRD dan WA grup Media Centre DPRD KSB, sejumlah anggota DPRD justeru menyatakan rapat dimaksud tidak tertutup dan wartawan dipersilahkan masuk. Lebih aneh lagi, karena ternyata rapat kerja itu disiarkan secara live oleh salah satu anggota DPRD lewat chanel youtube pribadinya.

Wartawan yang telah menunggu cukup lama memilih meninggalkan gedung DPRD dan tidak meliput rapat dimaksud, meski beberapa staff sekretariat memanggil dan meminta masuk ke ruangan rapat.

Usai rapat, Kabag PPH Sekretariat DPRD, Mulyadi menyampaikan klafirikasi via WA Group Media Centre DPRD KSB. “Ketika saya umumkan di Media Centre, itu sudah clear dengan pimpinan. Dengan demikian maka kegiatan rapat dimaksud dapat diakses langsung oleh insan pers (wartawan),” tulisnya.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, juga menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui grup WA yang sama. “Kpd rekan-rekan wartawan. Saya mohon maaf (atas) kesalafahaman ini. Bahwa rapat td terbuka bahkan rekan semuanya sdh ada didalam ruangan, tidak printah dari pimpinan rapat maupun sekretariat. atas misskomunikasi ini kami mhn maaf,” tulisnya.

Beberapa jam kemudian, Kabag PPH Sekretariat DPRD KSB, Mulyadi kembali menyampaikan klarifikasi bahwa insiden pelarangan itu hanya miss komunikasi. Kali ini melalui surat resmi dengan kop Sekretariat DPRD. Surat dengan judul “KLARIFIKASI MEDIA” itu berbunyi :

“Terkait dimintanya wartawan untuk keluar dari ruang Banggar (Badan Anggaran – tempat rapat berlangsung,red) pada rapat pimpinan dan anggota DPRD dengan Bupati Sumbawa Barat selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan/Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19, telah terjadi salah pengertian, karena sebenarnya rapat tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Kabag PPH Setwan melalui Media Centre DPRD yang berarti bahwa rapat tersebut bersifat terbuka dan dapat diakses langsung oleh wartawan media dan tidak ada perintah dari Sekwan maupun Pimpinan DPRD untuk menganulir keputusan menjadikan rapat tersebut sebagai rapat tertutup,”.(Gel)

Komentar