KabarNTB, Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa mengerahkan sebanyak 1.010 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD) untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (COKLIT) pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang. Ribuan PPDP itu tersebar di 165 desa dengan masa kerja kurang lebih 1 bulan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Ali, Selasa 14 Juli 2020, mengatakan, Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh PPDP yang bertemu Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) berdasarkan perbaikan dari RT/RW dan tambahan Pemilih.
“Untuk data pemilih yang akan di COKLIT oleh PPDP berdasarkan Form A-KWK (Daftar pemilih) berjumlah 371.527 yang tersebar di seluruh desa wilayah Kabupaten Sumbawa,” jelas Ali.
Syarat menjadi pemilih antara lain, masyarakat Sumbawa yang genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili didaerah Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP eL/Suket yang diterbitkan oleh Dukcapil Sumbawa, serta tidak sedang menjadi anggotaTNI/POLRI.
“Untuk menjamin pelaksanaan tugas PPDP, sudah tiga hari KPU mendistribusikan logistik COKLIT dan APD Protokol Covid-19 di 165 Desa di 24 kecamatan, termasuk ke desa terpencil yang tidak terjangkau jaringan telekomunikasi dan kesulitan akses transportasi,” imbuh Ali.
Adapun alat kerja PPDP yang distribusikan diantaranya dokumen A-KWK hingga AA. 3-KWK, panduan buku kerja dan ballpoint. Sedangkan untuk APD Covid19 berupa sarung tangan, face shield, masker, topi, bad PPDP, hingga tas penyimpanan dokumen. “Alat-alat ini dalam rangka menjamin PPDP bekerja profesional dan kerja sehat dalam mengunjungi pemillih,” ucap Ali.
KPU, kata dia, mengharapkan kerjasama dan partisipasi masyarakat ketika PPDP berkunjung dengan menyiapkan KTP eL/Suket. Jika tidak ada KTP eL/suket bisa sediakan KK. Karena PPDP bekerja harus menjamin terlaksananya teknis dengan prinsip Mendatangi, Meminta, Mencentang, Mencoret, Memperbaiki, Mencatat, Memberikan dan Menempel (8M).
“Partisipasi kita semua penting dalam ikhtiar menyelesaikan masalah daftar pemilih dari hulu hingga hilir yang selama ini selalu memunculkan data-data spekulatif (untung-untungan). Coklit ini tetap pada visi “DPT BERSIH” sehingga Kami juga mengharapkan Bawaslu memastikan kerja PPDP dan langsung berikan saran perbaikan dilapangan agar setiap permasalahan Daftar Pemilih bisa diselesaikan oleh siapa yang mengerjakannya dilapangan dan siapa yang mengawasi dilapangan, sehingga tidak ada DPTHP berkepanjangan,” demikian Muhammad Ali.(JK)
Komentar