KabarNTB, Mataram – Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku pengedar Narkotika golongan 1 jenis Ganja, Selasa 14 Juli 2020. Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di rumah milik Roma Taufan, di Gang Aroom 1, Jalan Abdul Kadir Munsyi, Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kota mataram.
“Kedua pelaku, masing-masing Samsur Ryono alias SR, laki-laki (44 tahun) dan Roma Taufani alias RT, laki-laki (41 tahun), keduanya warga Jalan Abdul Kadir Munsyi, Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kota Mataram,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto didamping Kasat Resnarkoba, AKP Elyas Ericson dalam pers release Selasa pagi,
Kapolres mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja. Dari informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson beserta Kanit Lidik dan anggota opsnal Satresnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan di TKP.
Demi kelancaran penyelidikan, Tim berpura-pira menjadi pembeli (undercover buy) dan melakukan perjanjian untuk membeli Narkotika jenis Ganja sebanyak 10 kg dengan pemilik barang atas nama LT. Kemudian setelah melakukan komunikasi, LT mengutus SR untuk bertransaksi dengan calon pembeli. Selanjutnya transaksi dilaksanakan dirumah saudara tersangka RT.
Setelah para pelaku menunjukkan barang yang diduga Narkotika jenis ganja sebanyak 6 bungkus besar dan 1 bungkus sedang, Tim Opsnal Satresnarkoba yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
“Tersangka berinisial LT sendiri merupakan Narapida Lapas Mataram,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dus air mineral yang berisikan 6 ball dengan rincian yakni, 1 ball Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.050 gram, 1 ball narkotika jenis Ganja seberat 1.050 gram, 1 ball Narkotika jenis Ganja seberat 1.000 gram, 1 ball Narkotika jenis Ganja seberat 1.030 gram, 1 ball Narkotika jenis Ganja seberat 980 gram, 1 ball Narkotika jenis Ganja seberat 1.070 gram, 1 buah tas plastik kresek warna hitam putih yang berisikan 1 bungkus sedang yang berisikan daun, batang dan biji diduga Narkotika jenis Ganja, setengah ball Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 500 gram. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkiraan seberat 6.680 gram.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(NK)
Komentar