KabarNTB, Mataram – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan 18 unit motor yang diduga hasil curian.
Pelaku yaitu berinisial HW (32 tahun) warga Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Pelaku ditangkap pada 25 juli 2020 dirumahnya sekitar pukul 12.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu 29 Juli 2020.
Penangkapan HW, sambung Kasat Reskrim, karena diduga mencuri motor disalah satu warnet di daerah Gomong pada Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu pelaku mengambil kunci motor korban yang di taruh secara ceroboh/sembarangan. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang di parkir didepan warnet menggunakan kunci cadangan.

“Dia pura-pura bilang tidak tahu kunci hilang dan mencuri motor di parkiran warnet. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” bebernya.
Sementara itu, pelaki HW mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut lalu digadai Rp. 1.000.000 kepada seseorang di daerah Seganteng. “Uangnya tersebut sudah habis untuk membeli keperluan sehari-hari,” akunya.
Dari pengakuan pelaku, Petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi dimana motor itu digadai. Sesampainya dilokasi petugas mendapatkan 17 motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga hasil curian. Selanjutnya, 17 sepeda motor tersebut di amankan ke Mapolresta Mataram.
“Totalnya 18 motor yang kami amankan dari sana,” tambah kadek.
Sementara itu, Tim Puma juga mengamankan perempuan berinisial AW sebagai penerima gadai. “Kini statusnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian,” kata Kadek.
Untuk memastikan status 18 motor yang diamankan, Polresta Mataram berKoordinasi dengan Ditlantas Polda NTB. “Kita ingin tahu status motor ini punya siapa, karena ada beberapa motor yang nomor rangka dan nomor mesin sudah digosok,” ungkapnya.
Kadek menghimbau kepada masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk datang ke Mapolresta Mataram dengan membawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara(NK)






