KabarNTB, Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.064,99 gram dan narkoba jenis ganja seberat 6.416 gram di Lapangan Mapolresta Mataram, Jumat pagi 17 Juli 2020.
Adapun Sabu yang dimusnahkan seluruhnya milik tersangka Sahrul Ramdhan alias Tio (25), warga Jalan Abdul Karim Munsi Gang Dahlia, Lingkungan Punia Saba, kelurahan Punia Kota Mataram. Sabu bernilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu yang masih disegel dibuka petugas. Hal ini untuk mengecek keaslian barang haram itu. Pemusnahan diawali dengan dilarutkannya sabu ke air yang sudah dicampur alkohol kedalam ember. Selain itu juga dicampur dengan oli. Tersangka Tio menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu miliknya dan ditunjuk oleh petugas untuk memblender sabu tersebut. Sabu yang sudah diblender ini lalu dibuang ke saluran air hingga tak berbekas.

Selanjutnya, untuk barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6.416 gram juga dimusnahkan dengan cara di bakar dan di saksikan oleh kedua tersangka yakni SR (44) dan RT(44) keduanya merupakan warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo menyampaikan, pasca penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika sebagian barang bukti disisihkan untuk dijadikan pembuktian dipersidangan. Narkoba jenis sabu yang disisihkan sebanyak 1,4 gram dan ganja yang disisihkan masing-masing 7 gram masing-masing untuk uji lab dan pembuktian dipengadilan.
“Sisanya itu untuk pembuktian dipersidangan. Sisanya kita musnahkan seluruhnya,’’ ungkap.
Wakapolresta Mataram juga mengatakan bahwa, dengan pengungkapan kasus besar, Satresnarkoba Polresta Mataram tidak akan berpuas diri dan terus berupaya memutus suplai narkoba di Kota Mataram.
“Untuk para bandar, selain ditangkap karena kasus narkoba juga akan diproses untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) tujuannya untuk memiskinkan para bandar,’’ tegas Erwin.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Provinsi NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar, Perwakilan BPOM Provinsi NTB, perwakilan PN Mataram, perwakilan Kejari Mataram dan jajaran Polresta Mataram.
Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar menyatakan, pihaknya mendukung dan mensuport penuh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram dalam mengungkap kasus narkoba. Dengan banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan, berdampak besar untuk suplai pengiriman narkoba di NTB khususnya di Kota Mataram.
“Ini salah satu bentuk prestasi kinerja yang luas biasa dan saya memberi apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram. Kita punya visi dan misi yang sama utamanya dibidang pemberantasan narkoba,” ungkap Sugianyar.(NK)





