KabarNTB, Lombok Timur – Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu sepekan dari tanggal 24 hingga 29 juli 2020. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 62 unit Sepeda Motor sebagai barang bukti dari 36 laporan polisi yang di terima pihak kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, mewakili Kapolda NTB dalam konferensi pers di Polres Lombok Timur, mengungkapkan, pengungkapan kasus Curanmor oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur adalah pengungkapan yang cukup spektakuler.
“Ini sangat luar biasa dan harus dicontoh oleh Polres jajaran lainnya. Pengungkapan kasus curanmor ini berkat kerja keras dan kerjasama Tim PUMA dengan Polsek jajaran sehingga dari 36 Laporan Polisi yang diterima berhasil mengamankan 62 BB tindak pidana curanmor. Sekali lagi, ini luar biasa,” ungkap Kabid Humas.
Pengungkapan berawal pada tanggal 24 Juli 2020, Tim PUMA melakukan penangkapan terhadap dua pelaku inisial S alias Panjang dan M alias Percek alias Kajar dan juga satu orang diduga penadah.
“Kedua pelaku ini incarannya sepeda motor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan persawahan dan ditinggal bekerja di sawah. Sementara LH adalah penadah barang hasil kejahatan dari kedua pelaku utama,” jelas Artanto.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Lombok Timur terhadap kedua pelaku dan terduga penadah, didapatkan informasi bahwa mereka juga terkait dengan dua penadah lain yakni R dan E. Kedua terduga penadah hasil pengembangan tersebut ditangkap pada 29 Juli 2020.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut serta dengan berkoordinasi dengan Polsek Sembalun, sekitar pukul 22.00 Wita Tim PUMA melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga penadah di Desa Sembalun,” imbuh Artanto.
Dari lokasi penangkapan kedua penadah di Sembalun itulah Tim berhasil mengamankan 62 unit sepeda motor diduga hasil tindak pidana curanmor.
“Setelah disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk di Polres Lombok Timur, 36 sepeda motor ada Laporan Polisinya dan 16 unit di antaranya adalah hasil kejahatan Curan dari dua pelaku yang ditangkap. Sedangkan 26 sisanya belum diketahui pemiliknya,” ucapnya.
Kombes Artanto mengimbau segenap masyarakat Provinsi NTB, yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat, untuk selanjutnya dicocokkan dengan BB yang berhasil diamankan.
“Kami imbau kepada semua masyarakat agar bisa membantu pihak Kepolisian dengan melaporkan ke Kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti kepemilikan, sehingga motor yang masih belum diketahui pemiliknya bisa dikembalikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio yang mendampingi Kabid Humas, mengungkapkan bahwa BB ranmor yang belum diketahui pemiliknya akan diumumkan dengan mencantumkan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka).
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan umumkan termasuk melalui media, sehingga pemilik yang kehilangan ranmor mengetahui apakah motornya ada pada kami dan Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa pengambilan ranmor tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Adapun BB berupa alat yang biasa digunakan dalam curanmor yang diamankan dari pelaku antara lain dua buah kunci leter T, sembilan buah mata kunci leter T, tang biasa, satu buah tang besar pemotong gembok, dan satu buah cungkit.
Sedangkan 62 unit sepeda motor hasil curanmor yang berhasil diamankan yaitu,18 unit Honda Supra 18, 14 unit Honda Vario, 7 unit Yamaha Jupiter MX, 6 unit Honda Beat, 4 unit Yamaha Vega R, 2 unit Suzuki Satria FU, 4 unit Honda Revo, 2 unit Yamaha Mio, 2 unit Yamaha Jupiter, 1 unit Honda Scopy, 1 unut Suzuki Shogun, serta 1 unit Vixion.
Terhadap pelaku Polisi akan menjerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 7 tahun penjara.
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taufik dan Dandim 1615/Lotim Letkol Inf. Agus Prihanto Doni.(NK)
Komentar