Bawaslu Sumbawa : Coklit Data Pemilih oleh KPU Belum Maksimal!

KabarNTB, Sumbawa — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan bahwa proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum maksimal.

Kesimpulan Bawaslu itu merupakan hasil rapat pembahasan hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang digelar Selasa 18 Agustus 2020 yang dipimpin Ketua Bawaslu Sumbawa, para komisioner dan Koordinator Sekretariat serta staff divisi pengawasan.

Rapat Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang menyimpulkan proses Coklit data pemilih oleh KPU setempat belum maksimal

“Bahwa hasil pengawasan Bawaslu atas pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan serentak 2020 menunjukkan masih terdapat puluhan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Sumbawa. Sehingga proses Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020 sebagaimana yang diatur dalam peratutan perundang-undangan Pemilihan serentak ,” ungkap Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat, kepada wartawan usai rapat.

Ia menjelaskan, pengawasan Coklit oleh jajaran Bawaslu dilaksanakan dengan cara melakukan audit terhadap proses Coklit itu sendiri. Selain masalah rumah yang belum di Coklit, pihaknya juga menemukan fakta lain dari proses ini, dimana ditemukan sebanyak 1.184 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.

Juga ditemukan sebanyak 111 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.

Dari keseluruhan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap rumah yang belum di coklit, melalui Panwascam akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa dalam hal ini PPK untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah dimaksud.

Hal itu sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.

“Saran dan perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih warga pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi.ini,” tutup Syamsi.(JK)

Komentar