KabarNTB, Sumbawa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menggelar simulasi penyelesaian sengketa Pilkada pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020 Bagi Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Sumbawa, Kamis 6 Agustus 2020.
Kegiatan simulasi penyelesaian sengketa Pilkada yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa itu, dihadiri Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, Hj. Yuyun Nurul Azmi, didampingi Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti dan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Lukman Hakim.
“Rakor Sengketa Acara Cepat ini sangat diperlukan oleh Panwaslu Kecamatan, karena banyak kejadian nantinya yang akan disengketakan secara cepat ditingkat kecamatan,” ujar Koordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti.
Sebagai narasumber, Yuyun Nurul Azmi, dalam materi yang disampaikannya memaparkan penyelesaian sengketa proses pemilihan antar peserta, penyelesaian sengketa cepat pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat.
“Sengketa Pemilihan terjadi karena hak peserta Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya. Penyelesaian Sengketa Cepat pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat. Penyelesaian sengketa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Yuyun.
Yang menarik dari rakor kali ini adalah Panwaslu Kecamatan melakukan simulasi teknik penyelsaian sengketa acara cepat, dicontohkan sengketa antar peserta pemilihan pada saat pemasangan Baliho.
Yuyun menekankan, penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.(JK)
Komentar