Dua Orang Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda NTB di Dasan Agung, Salah Satunya Perempuan

KabarNTB, Mataram – Tim II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda di wilayah Dasan Agung Gapuk Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Sabtu sore 22 Agustus 2020.

Tersangka berinisial M alias Dah (49 tahun), Laki-laki, warga Kelurahan Dasan Agung, ditangkap bersama barang bukti 6 poket Sabu seberat 3.02 gram, 1 buah kaca, 2 unit HP, serta uang tunai Rp. 655.000.

Tersangka Dah dan tersangka Ati, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Tim Ditresnakorba Polda NTB di Dasan Agung

Sedangkan di TKP kedua, di Jln Gn Baru Lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial HW Als Ati (42 tahun). Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 Plastik berbentuk tabung didalamnya berisi 1 poket diduga sabu seberat 0.65 gram dan 1 pipet plastik .

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim II OPS Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Dah karena diduga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.

“Terbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 3.02 gram sabu,” ungkap Artanto.

Sedangkan di TKP kedua petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka Ati dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” demikian Artanto.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses