KabarNTB, Mataram – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap dua orang terduga penyalahguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Mataram, Jumat, 7 Agustus 2020.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan pertama pada pukul 15.00 Wita petugas berhasil membekuk tersangka berinisial EBH alias ML (27 tahun, warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara dan IRS alias IR (26 tahun), warga Lingkungan Bangket Punik, Dusun Bangket Punik, Desa Golong, Kecamatan Narmada Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB dilapangan. “Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka EBH di Karang Bagu,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. langsung menuju TKP dan melakukan penggrebekan. Tim berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga akan malakukan transaksi narkoba.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua tersangka dan area sekitar rumah dimana tersangka diamankan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu, 2 Buah Bong, 4 Buah korek api, 3 unit Handphone, 1 buah Sumbuh, serta uang tunai Rp 1.550.000.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” demikian Artanto.(NK)
Komentar